SDN TARO'AN

Alamat : Desa Taro'an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan -Email : sdntaroan@gmail.com, NPSN : 20527086, Kode Pos : 69371

Kamis, 07 September 2023

LANDASAN HUKUM KODE ETIK GURU

 


LANDASAN HUKUM KODE ETIK GURU

Oleh: Prof. Dr. Endang Komara, M.Si


I.             Pendahuluan

Kode etik sebagai pola aturan, tata cara tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Istilah profesi keguruan di bidang pendidikan mulai hangat dibicarakan di tahun 2005 setelah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang tersebut diungkapkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Lebih lanjut pada pasal 1 ayat 4 diungkapkan bahwa profesional merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau nroma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari Undang-Undang tersebutlah kemudian muncul istilah profesi keguruan dan guru profesional.

Menurut  Wiyani (2015:61) bahwa guru profesional memiliki kemampuan antara lain: a. menguasai karakteristik peserta didiknya dari aspek fisik, moral, sosial, kuktural, emosional dan intelektual; b. menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; c. mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diampuninya; d. menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik; e. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran; f. memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya; g. menjalin komunikasi yang efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran; h. menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik; i. memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; j. melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

          Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah etis, seperti dijelaskan oleh Chung (1981) empat asas etis, yaitu: menghargai harkat dan martabat; peduli dan bertanggung jawab; integritas dalam hubungan dan; tanggung jawab terhadap masysrakat.

          Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi. Kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai pedoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasaan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat.

II.           Pembahasan

A.   Etika Profesi

Sama seperti profesi yang lainnya, profesi guru juga memiliki kode etik yang disebut dengan kode etik guru. Rochman dan Heri Gunawan (2012:108) mengungkapkan bahwa kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkna oleh setiap anggotanya dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.

Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun q1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pada Pasal 28 disebutkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap dan perilaku di dalam dan di luar kedinasan. Kemudian pada kode etik pegawai negeri sipil disebutkan bahwa kode etik adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.

Berdasarkan pengertian di atas, maka kode etik guru adalah norma-norma yang dijadikan sebagai landasan oleh sekelompok guru dalam melaksanakan tugas dan pergaulannya di lingkungan pendidikan. Lingkungan pendidikan tersebut oleh Ki Hajar Dewantara disebut dengan istilah Tri Pusat Pendidikan, meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Jadi, pada kode etik profesi guru terdapat dua unsur pokok. Pertama, kode etik profesi guru adalah landasan moral bagi guru. Kedua, kode etik profesi guru merupakan pedoman bagi guru dalam berperilaku. Sebagai landasan dalam berperilaku bagi sekelompok guru, norma pada kode etik profesi guru berisi berbagai petunjuk mengenai bagaimana seharusnya guru bekerja serta berbagai larangan yang harus tidak boleh dilakukan oleh guru ketika bekerja. Lalu seperti apakah kode etik profesi guru di Indonesia?.

Kode etik profesi guru di Indonesia disebut dengan istilah Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI adalah norma dan asas yabng disepakati serta diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, serta warga negara Republik Indonesia.

  KEGI tersebut kemudian menjadi sesuatu yang membedakan antara profesi guru dengan profesi lainnya. Pada Keputusan Konres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI?Kongres/XX/PGRI 2013 tentang kode etik guru terungkap bahw KEGI merupakan pedoman perilaku gurub Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

Pada keputusan kongres tersebut juga terungkap bahwa KEGI terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kwajiban guru secara umum dan bagian kewajiban guru secara khusus. Kewajiban guru secara umum yaitu: 1) menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji guru. Demi Allah (diucapkan sesuai dengan agamanya masing-masing) sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan:

1.    Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses  dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan di masa depannya;

2.    Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;

3.    Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;

4.    Melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutaakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan Negara serta kemanusiaan;

5.    Menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;

6.    Menghormati asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;

7.    Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan professional;

8.    Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas[-tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan bunsur-unsur di luar kependidikan;

9.    Memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;

10. Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuhkankembangkab dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia:

a.    Berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;

b.    Menghormati, mentaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

2)  melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada Undang-Undang RUI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bwriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlajk mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta beretanggung jawab. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan diharapkan dapat menelorkan peserta didik yang memiliki spesifikasi antara lain:

a. Beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.

b. Sehat jasmani, berilmu dan terampil mengaplikasikan ilmunya.

c. Pancasilais.

Sedangkan kewajiban guru secara khusus meliputi hal-hal sebagai berikut:

1.    Kewajiban kepada peserta didik, meliputi: a. bertindak professional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses hasil belajar peserta didik; b. memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh-kembang jiwa peserta didik; c. mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; d. menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif; e. melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik; f. menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan; g. menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

2.    Kewajiban guru kepada orang tua atau wali peserta didik yaitu: a. menghormati hak orang tua atau wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur serta objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik; b. membina hubungan kerjasama dengan orang tua atau wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk kepentingan mutu pendidikan; c. menjaga hubungan profesional dengan orang tua atau wali peserta didik serta tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

3.    Kewajiban guru terhadap masyarakat antara lain: a. menjalin komunikasi yang efektif dan bekerjasama secara harmonis dengan masyarakat untuk mamajukan dan mengembangkan pendidikan; b. mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan; c. bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku; d. bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif; e. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta menjadi panutan bagi masyarakat.

4.    Kewajiban guru  terhadap teman sejawat meliputi: a. membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat baik di dalam maupun di luar sekolah; b. saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, seni dan pengalaman serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru; c. menjaga kehormatan  dan rahasia pribadi teman sejawat; d. menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar teman sejawat.

5.    Kewajiban guru terhadap profesi, antaralain: a. menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi; b. mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan; c. melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi; d. dalam melaksanakan tugas, tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan dan tugas keprofesionalannya; e. melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijkan pendidikan.

6.    Kewaiiban guru terhadap organisasi profesi, antara lain: a. mentaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi; b. mengembangkan dan memajukan organisasi profesi; c. mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan; d. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi; e. melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan organisasi profesi.

7.    Kewajiban guru terhadap pemerintah, sebagai berikut: a. berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; b. berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan; c. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Berdasarkan berbagai kewajiban di atas, maka sebenarnya KEGI bukan hanya menjadi landasan bagi guru dalam berperilaku saja, tetapi juga menjadi suatu standar perilaku yang harus ditampilkan oleh guru. Ketika standar perilaku tersebut terpenuhi, maka terjadilah hubungan yang harmonis antara guru dengan dirinya, peserta didik, wali peserta didik, teman sejawat, masyarakat, organisasi profesi, dan pemerintah.

B.   Landasan Hukum Profesi

Dalam rangka perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia, sudah terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan perlindungan PTK, antara lain:

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

5.    Undang-Undang tentag Hak Kekayaan Intelektual, yang meliputi:

a.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

b.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten

c.    Undang_Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk

d.    Undang-UndangNomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

e.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak SirkuitUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Materi yang mengatur dan berkaitan dengan perlindungan PTK dalam berbagai undang-undang tersebut di atas dapat dilihat dalam pasal-pasal sebagai berikut.

a.    Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 40 ayat (1):

Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

a.  penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

b.  penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c.  pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

d.  perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak  atas hasil kekayaan intelektual; dan

e.  kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 40 ayat (2):

Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

a.  menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;

b.  mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan

c.  memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

 

b.    Pasal-Pasal Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

1)    Pasal 7 ayat (1):

“Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan  khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a.    memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 

b.    memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu  pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

c.    memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang  pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d.    memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e.    memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

f.     memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g.    memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 

h.   memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

i.     memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru”.

 

2)    Pasal 7 ayat (2):

“Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi  dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara  demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi”. 

 

3)    Pasal 14 ayat (1):

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

a.    memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b.    mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c.    memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

d.    memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

e.    memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

f.     memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;

g.    memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

h.   memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

i.     memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;

j.     memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

k.    memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya”.

 

4)    Pasal 18 ayat (2):

“Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama”.

 

Pasal 18 ayat (3):

“Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan”.

 

5)    Pasal 29 ayat (1):

“Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam melaksanakan tugas”.

 

6)    Pasal 39 ayat(1):

“Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.

 

Pasal 39 ayat(2):

“Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”. 

 

Pasal 39 ayat(3):

“Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.

 

Pasal 39 ayat(4):

“Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas”.

 

Pasal 39 ayat (5):

“Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain” . 

 

7)    Pasal 40 ayat(1):  

“Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

 

Pasal 40 ayat (2):

“Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh”

 

 

c.    Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

 

1)    Pasal 39 ayat (1):

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun   tidak   tertulis   yang   ditetapkan   Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan   dalam   proses   pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.

 

Pasal 39 ayat (2):

“Sanksi  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan”.

 

Pasal 39 ayat (3):

“Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin  satuan pendidikan”.

                  

Pasal 39 ayat (4):

“Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

2)    Pasal 40 ayat (3):

“Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

 

3)    Pasal 41 ayat (1):

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.

 

Pasal 41 ayat (2) :

“Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas”.

 

Pasal 41 ayat (3):

“Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain”.

 

 

4)       Pasal 42:

“Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

         

5)    Pasal 46:

“Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya”.

 

6)       Pasal 47 ayat (2):

“Guru yang sudah memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dapat melakukan pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik lebih tinggi dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”.

 

Pasal 47 ayat (5):

“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)”.

 

7)    Pasal 49:

“Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan keprofesian Guru oleh Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 dilakukan dengan tetap melaksanakan tugasnya”.

 

8)    Pasal 50 ayat (1):

“Guru  yang  diangkat  Pemerintah  atau  Pemerintah Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

9)    Pasal 50 ayat (2):

“Guru  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggara kan oleh Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama”.

 

10)    Pasal 51 ayat (1):

“Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6 (enam)  bulan  dengan  tetap  memperoleh  hak  gaji penuh”.

 

11) Pasal 51 ayat (2):

“Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Guru yang telah memenuhi Kualifikasi Akademik dan  telah  memiliki Sertifikat Pendidik”       

 

 

d.   Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

 

1)    Pasal 4:

“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

 

2)    Pasal 5:

“Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.

 

3)    Pasal 6:

“Setiap anak  berhak untuk beribadah  menurut  agamanya,  berpikir,  dan  berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”.

 

4)    Pasal 7 ayat (1):

“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”.

 

5)    Pasal 8:

“Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

 

6)    Pasal 9 ayat (1):

Setiap  anak  berhak  memperoleh  pendidikan  dan  pengajaran  dalam  rangka  pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.

 

Pasal 9 ayat (2):

“Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus”.

 

7)    Pasal 10:

“Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,  mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.

 

8)    Pasal 11:

“Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri”.

 

9)    Pasal 12:

“Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf  kesejahteraan sosial.

 

10)    Pasal 13 ayat (1):

Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan “:

a.    diskriminasi;

b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c.    penelantaran;

d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e.    ketidakadilan; dan

f.     perlakuan salah lainnya”.

                                 

Pasal 13 ayat (2):

“Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

 

11)    Pasal 14:

“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

 

12)    Pasal 15:

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

a.    penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b.    pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c.    pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d.    pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

e.    pelibatan dalam peperangan”.

 

13)    Pasal 16 ayat (1):

“Setiap  anak  berhak  memperoleh  perlindungan  dari  sasaran  penganiayaan,   penyiksaan,  atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”.

 

Pasal 16 ayat (2):

“Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum”.

 

Pasal 16 ayat (3):

“Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir”.

 

14)    Pasal 17 ayat (1):

“Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

a.    mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;

b.    memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

c.    membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum”.

 

Pasal 17 ayat (2):

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan”.

 

15)    Pasal 18:

“Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya” .

 

16)  Pasal 19:

“Setiap anak berkewajiban untuk :

a.    menghormati orang tua, wali, dan guru;

b.    mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

c.    mencintai tanah air, bangsa, dan negara;

d.    menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan

e.    melaksanakan etika dan akhlak yang mulia”.

 

e.    Pasal-Pasal dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

 

1)    Pasal 1 angka 1:

“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

 

Pasal 1 angka 2:

“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia”.

 

Pasal 1 angka 3:

“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

 

Pasal 1 angka 4:

“Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan pejabat publik”.

 

Pasal 1 angka 5:

“Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.

 

Pasal 1 angka 6:

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.

 

Pasal 1 angka 7:

“Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia”.

 

2)    Pasal 2:

“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan”.

3)    Pasal 3 ayat (1):

“Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan”.

 

Pasal 3 ayat (2):

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum”.

 

Pasal 3 ayat (3):

“Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”.

 

4)    Pasal 4:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.

 

5)    Pasal 5 ayat (1):

“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan umum”.

 

Pasal 5 ayat (2):

“Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak”.

 

Pasal 5 ayat (3):

“Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.

6)    Pasal 6 ayat (1):

Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah”.

 

7)    Pasal 7 ayat (1):

“Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia”.

 

8)    Pasal 8:

Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”.

 

9)    Pasal 9 ayat (1):

“Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”.

 

Pasal 9 ayat (2):

“Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”.

 

Pasal 9 ayat (3):

“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

 

10)       Pasal 11:

“Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.

 

11)       Pasal 12:

“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.

 

12)       Pasal 13:

“Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia”.

 

13)       Pasal 14 ayat (1):

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

 

Pasal 14 ayat (2):

“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

 

14)       Pasal 15:

“Setiap orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.

 

15)       Pasal 16:

“Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

16)       Pasal 17:

“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.

 

17)       Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Pasal 18 ayat (2):

“Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya”.

 

Pasal 18 ayat (3):

“Setiap ada perubahan peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka”.

 

Pasal 18 ayat (4):

“Setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

 

Pasal 18 ayat (5):

“Setiap orang tidak dapt dituntut untuk kedua kalinya untuk perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

 

18)       Pasal 22:

“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya itu”.

 

19)       Pasal 23 ayat (1):

“Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”.

 

Pasal 23 ayat (2):

“Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

 

20)       Pasal 24 ayat (1):

Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai”.

 

Pasal 24 ayat (2):

“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

21)       Pasal 25:

“Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

22)       Pasal 29 ayat (1):

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

 

Pasal 29 ayat (2):

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja dia berada”.

 

 

23)       Pasal 30:

“Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

 

24)       Pasal 33 ayat (1):

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

 

Pasal 33 ayat (2):

“Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa”

 

Hasil evaluasi dari kondisi hukum yang ada dan terkait perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai peraturan tersebut di atas dapat dikemukakan sebagai berikut.

1.    Hak PTK untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesinya dalam konsep hukum kewarganegaraan merupakan hak hukum (legal right) yang wajib dipenuhi oleh negara dan/atau para pihak yang telah ditentukan dalam undang-undang.

2.    Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban PTK secara optimal perlu diberi perlindungan kepada PTK.

3.    Dalam rangka pelaksanaan hak anak secara optimal memerlukan perlindungan kepada anak.

4.    Dalam pelaksanaan hak asasi manusia memerlukan perlindungan terhadap pemilik hak asasi manusia.

5.    Dalam pelaksanaan hak cipta memerlukan perlindungan terhadap pemilik hak cipta.

6.    Pelaksanaan hak dan kewajiban PTK dalam implementasinya seringkali berhadapan dengan pelaksanaan hak anak, hak asasi manusia, dan hak cipta. Dengan demikian pemberian perlindungan terhadap PTK dalam melaksanakan tugas profesinya seringkali pula berhadapan dengan perlindungan anak, hak asasi manusia, dan hak cipta.

Sehubungan dengan uraian nomor 1 sampai dengan 6,  perlu dibentuk peraturan perlindungan PTK yang sinkron dan harmonis dengan perlindungan lainnya sehingga antara perlindungan PTK dan perlidungan lainnya berjalan seiring sehingga terwujud warga negara yang aman, nyaman, dan sejahtera.

 

C.   Permasalahan Kode Etik dan Perlindungan Hukum

Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa, Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan Berbasis Guru (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) antara lain: a. Organisasi profesi guru mempuntai kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. kode etik berfungsi menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga professional; c. kode etik berisi normab dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; d. organisasi profesi guru membentuk dewan kehormatan guru (DKG); e. keanggotaan serta mekanisne kerja DKG diatur dalam organisasi profesi guru; f. DKG dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru; g. rekomendasi DKG harus objektif tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan; h. organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi DKG.

Etika profesi tenaga kependidikan yang berbasis guru berdasarkan etika yang dikembangkan oleh organisasi profesi yang meliputi, pertama profesi yang mulia yang meliputi moralitas guru harus terjaga; keunggulan perilaku, akal budi, dan pengabdian. Kedua, pengembangan tugas kemanusiaan, harus mengutamakan kebajikan dan mencegah kehinaan; mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya. Ketiga, profesi dengan ketulusan hati, dengan mengedepankan aspek keandalan kompetensi sebagai sumber daya; mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang utuh.

Etika profesi pengawas sekolah yang meliputi: Pertama, dalam melaksanakan tugas senantiasa berlandaskan iman dan taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, merasa bangsa mengemban tugas sebagai pengawas sekolah. Ketiga, memiliki pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah. Keempat, bekerja dengan penuh tanggung jawqab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah. Kelima, menjaga citra dan nama baik selaku Pembina dalamn melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah. Keenam, memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah. Ketujuh, mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani. Kedelapan, sigap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya. Kesembilan, memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah.

Adapun kode etik PNS meliputi: etika PNS dalam bernegara, etika PNS dalam berorganisasi, etika PNS dalam bermasysrakat, etika PNS terhadap diri sendiri, etika PNS terhadap sesama PNS. Etika PNS dalam bernegara meliputi: melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara; menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; mentaati semua peraturan prundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; menjaga informasi yang bersifat rahasia; melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; membangun  etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan.

Etika PNS dalam berorganisasi meliputi: memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas; patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika PNS dalam bermasyarakat yang meliputi: mewujudkan pola hidup sederhana; memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan; memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika PNS terhadap diri sendiri yang meliputi: jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; bertuindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun perorangan; berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilanb dan sikap; memiliki daya juang yang tinggi; memelihara kesehatan jasmani dan rohani; menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; berpenampilan sederhana, rapih dan sopan.

Etika PNS terhadap sesame PNS meliputi: saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yabg berlainan; memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; menghargai perbedaan pendapat; menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS; menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS; berhimpun dalam satu wadah KORPRI yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.

Penegakan kode etik PNS meliputi: PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi; moral; sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat Pembina Kepegawaian; sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.; dalam pemberian sanksi moral harus disebujtkan jenis pelanggaran kode etik yabg dilakukan oleh PNS; pejabat pemberi saknsi dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya Pejabat Struktural Eselon IV; PNS yang melakukan pelanggaran ko de etik selain dikenakan sanksi; moral dapat dikenakan tindakan administrative sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

 

III.          Kesimpulan  

A.   Kode etik profesi guru di Indonesia disebut dengan istilah Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) adalah norma dan asas yang disepakati serta diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, serta warga negara Republik Indonesia. Kewajibanguru secara umum: menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji guru; melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan kewajiban guru secara khusus: kewajibannya kepada peserta didik; kewajiban guru kepada orang tua atau wali peserta didik; kewajiban guru terhadap masyarakat; kewajiban guru terhadap teman sejawat; kewajiban guru terhadap profesi; kewajiban guru terhadap organisasi profesi; dan kewajiban guru terhadap pemerintah.

B.   Perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia, sudah terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan perlindungan PTK, antara lain: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang tentag Hak Kekayaan Intelektual, yang meliputi: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk. Serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit.

C.   Permasalahan kode etik profesi guru terdapat dua unsur pokok. Pertama, kode etik profesi guru merupakan landasan moral bagi guru. Kedua, kode etik profesi guru merupakan pedoman bagi guru dalam berperilaku. Sebagai landasan dalam berperilaku bagi kelompok guru, norma pada kode etik profesi guru berisi berbagai petunjuk mengenai bagaimana seharusnya guru bekerja serta berbagai larangan yang harus tidak boleh dilakukan oleh guru ketika bekerja. Perlindungan guru dalam profesinya secara yuridis meliputi: Perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ali, Ahmad. 1998. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yarsif Watam;pone.

Rochman, Chaerul dan Heri Gunawan. 2012. Pengembangan Kompetensi Kepribadian Guru: Menjadi Guru yang Dicintai dan Diteladani oleh Siswa. Bandung: Nuansa Cendekia.

Permendiknas Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, prosedur dan Kriteria Bidang Pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Wiyani, Novan  Ardy. 2015. Etika Profesi Keguruan. Yogyakarta: Gava Media.

 

Sumber :

endang komara's blog: LANDASAN HUKUM KODE ETIK GURU Oleh: Prof. Dr. Endang Komara, M.Si (endangkomarasblog.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

MODEL PEMBELAJARAN

Model Pembelajaran Inovatif Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi

VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 1 VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 2 MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBA...

Postingan Beranda