Penegakan Disiplin PNS
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. LANDASAN HUKUM
1.
Undang-undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5.
Peraturan
BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang
Disiplin PNS
B. PENGERTIAN
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang
diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin.
4.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
5.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan
ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
6.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin
PNS.
7.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan
kepadanya.
8.
Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya
harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
C. KEWAJIBAN PNS
1.
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Pemerintah
2.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat
pemerintah yang berwenang
4.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
5.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
6.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di
luar kedinasan
7.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan
rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
9.
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
10. menghadiri dan
mengucapkan sumpah/janji jabatan
11. mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
12. melaporkan dengan
segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara
13. melaporkan harta
kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan keten tuan peraturan
perundang-undangan
14. masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja
15. menggunakan dan
memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
16. memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
17. menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. LARANGAN
1.
menyalahgunakan wewenang
2.
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga
terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
3.
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
4.
bekerja pada lembaga atau organisasi internasional
tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
5.
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian
6.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat
berharga milik negara secara tidak sah
7.
melakukan pungutan di luar ketentuan
8.
melakukan kegiatan yang merugikan negara
9.
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
10. menghalangi
berjalannya tugas kedinasan
11. menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan
12. meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan
13. melakukan tindakan
atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani; dan
14. memberikan dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,
atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1.
ikut kampanye
2.
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
partai atau atribut PNS
3.
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4.
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara
5.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye
6.
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat
7.
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
E. TINGKAT DAN JENIS
HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat Hukuman Disiplin : |
||
1 |
Hukuman Disiplin ringan |
|
2 |
Hukuman Disiplin sedang |
|
3 |
Hukuman Disiplin berat |
|
Jenis Hukuman : |
||
1 |
Jenis Hukuman Disiplin ringan : |
|
|
a. |
teguran lisan |
|
b. |
teguran tertulis |
|
c. |
pernyataan tidak puas secara tertulis |
2 |
Jenis Hukuman Disiplin sedang : |
|
|
a. |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
|
b. |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
|
c. |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
3 |
Jenis Hukuman Disiplin berat : |
|
|
a. |
penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan |
|
b. |
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan |
|
c. |
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS |
Sebelum ditetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan, jenis Hukuman Disiplin Sedang
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil yaitu :
1. penundaan kenaikan
gaji berkala selama 1 (satu) tahun
2. penundaan kenaikan
pangkat selama 1 (satu) tahun
3. penurunan pangkat
setingkat Lebih rendah selama 1 (satu) tahun
F. PEJABAT YANG
BERWENANG
1. Presiden
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis Hukuman Disiplin |
||
Ringan |
Sedang |
Berat |
|
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama |
- |
- |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS |
2. Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi :
PNS
yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis
Hukuman Disiplin |
|||
Ringan |
Sedang |
Berat |
||
1. |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungannya |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS |
||
2. |
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat Administrator ke bawah di
lingkungannya |
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan |
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan |
||
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS |
||
4. |
Pejabat Fungsional selain Pejabat
Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya |
- |
- |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan |
- |
- |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan |
||
- |
- |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS |
3. Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama atau pejabat lain yang setara
1. |
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu)
tingkat di bawahnya |
Teguran lisan |
- |
- |
Teguran tertulis |
- |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
- |
- |
||
2. |
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua)
tingkat di bawahnya |
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
- |
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
- |
||
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat Fungsional di lingkungannya |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
- |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
- |
4. Pejabat
Administrator atau pejabat lain yang setara
1. |
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu)
tingkat di bawahnya |
Teguran lisan |
|
- |
Teguran tertulis |
|
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
|
- |
||
2. |
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua)
tingkat di bawahnya |
|
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
- |
|
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
- |
||
|
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat Fungsional di lingkungannya |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
- |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
- |
5. Pejabat Pengawas
atau pejabat lain yang setara
1. |
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu)
tingkat di bawahnya |
Teguran lisan |
- |
- |
Teguran tertulis |
- |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
- |
- |
||
2. |
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua)
tingkat di bawahnya |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan |
- |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat Fungsional di lingkungannya |
Teguran lisan |
- |
- |
Teguran tertulis |
- |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
- |
- |
G. HUKUMAN
PELANGGARAN DISIPLIN
1. Hukuman
pelanggaran disiplin terhadap kewajiban
NO |
KEWAJIBAN (PASAL 3 (1-8) DAN 4 (9-17)) |
HUKUMAN DISIPLIN |
||
RINGAN (PASAL 9) |
SEDANG (PASAL 10) |
BERAT (PASAL 11) |
||
1. |
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja, instansi, dan/ atau negara |
2. |
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara |
3. |
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerin tah yang berwenang |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara |
4. |
Menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara |
5. |
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara |
6. |
Menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di
dalam maupun di luar kedinasan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara |
7. |
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara |
8. |
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara |
9. |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS |
- |
Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan
yang sah |
- |
10. |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji
jabatan |
- |
Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan
yang sah |
- |
11. |
Mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah |
12. |
Melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau
merugikan keuangan negara |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah |
13 |
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
Dilakukan pejabat administrator dan pejabat
fungsional |
Dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan
pejabat lainnya |
14. |
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja |
Teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1
tahun |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama |
Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari
kerja dalam 1 tahun |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7
sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun |
||
- |
- |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan
yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja |
||
15. |
Menggunakan dan memelihara barang milik
negara dengan sebaik-baiknya |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
- |
16. |
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
- |
17. |
Menolak segala bentuk pemberian yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan |
|
Menolak segala bentuk pemberian yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan |
- |
2. Hukuman
pelanggaran disiplin terhadap larangan
NO |
LARANGAN (PASAL 5) |
HUKUMAN DISIPLIN |
|||
RINGAN (PASAL 12) |
SEDANG (PASAL 13) |
BERAT (PASAL 14) |
|||
1. |
Menyalahgunakan wewenang |
- |
- |
Menyalahgunakan wewenang |
|
2. |
Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan |
- |
- |
Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan |
|
3. |
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara
lain |
- |
- |
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara
lain |
|
4. |
Bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian |
- |
- |
Bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian |
|
5. |
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian |
- |
- |
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian |
|
6. |
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah |
|
7. |
Melakukan pungutan di luar ketentuan |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah |
|
8. |
Melakukan kegiatan yang merugikan negara |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
- |
|
9. |
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
- |
|
10. |
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
- |
|
11. |
Menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatan dan/ atau pekerjaan |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah |
|
12. |
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan
jabatan |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah |
|
13. |
Melakukan tindakan atau tidak melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan |
- |
|
14. |
Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: |
- |
- |
- |
|
a. |
ikut kampanye |
|
|
|
|
b. |
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut PNS |
- |
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut PNS |
- |
|
c. |
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain |
- |
- |
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain |
|
d. |
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara |
- |
- |
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara |
|
e. |
membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye; |
- |
- |
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye; |
|
f. |
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau |
- |
- |
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat |
|
g. |
memberikan surat dukungan disertai fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk |
- |
- |
memberikan surat dukungan disertai fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk |
H. PEMERIKSAAN
1.
Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
2.
Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau
melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi
Hukuman Disiplin.
3.
Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman
Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses
pemeriksaan.
4.
PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin
dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan.
5.
Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan
tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
6.
Apabila pada panggilan pertama tidak hadir, maka
dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pemanggilan pertama.
7.
Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka
Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat
bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
8.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap
muka langsung maupun secara virtual.
9.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara
Pemeriksaan dan ditandatangani oleh yang melakukan pemeriksaan dan yang
diperiksa. Apabila yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan, maka dicantumkan keterangan yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani.
10. Dalam pemeriksaan melibatkan
unsur internal yang menangani urusan kepegawaian untuk menentukan tingkat
hukuman disiplin. Apabila tingkat kategori hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan,
dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
I. PEMBERHENTIAN
TIDAK DENGAN HORMAT
PNS diberhentikan
tidak dengan hormat apabila:
1.
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan Jabatan;
3.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
4.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana.
J. PENJATUHAN HUKUMAN
DISIPLIN
1.
Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan
keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
2.
Keputusan disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman
Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
3.
Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
4.
Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak
hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan dikirim
kepada yang bersangkutan.
5.
Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15
(lima belas) sejak diterima.
6.
Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya
Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
K. PENDOKUMENTASIAN
1.
Keputusan Hukuman Disiplin didokumentasikan oleh
Pejabat Pengelola Kepegawaian.
2.
Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai
bahan penilaian dalam pembinaan PNS.
3.
Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin
diintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
L. KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dijatuhi
Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS, dihentikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya
Keputusan Penjatuhan Hukuman.
2.
Selama proses Banding Administratif, gaji dan
tunjangan tetap dibayarkan apabila mendapatkan izin Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya keputusan BPASN.
3.
PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan
perceraian, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan
Peraturan Bupati ini.
Sumber
:
Penegakan
Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 (manggaraikab.go.id)
Sumber
Lain :
ü Disiplin PNS (disiplin-pns.online)
ü Seputar
Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 (kemenkeu.go.id)
ü KODE
ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (kemenkeu.go.id)
ü Point
Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
(dephub.go.id)
ü Disiplin PNS (purbalinggakab.go.id)
ü Pelajari
Ketentuan Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. 94/2021 (sumbawakab.go.id)
ü BKN
terbitkan Peraturan Pelaksanaan tentang Disiplin PNS (maritim.go.id)
ü Jenis
Jenis Hukuman Disiplin PNS - PPID Provinsi Lampung (lampungprov.go.id)
ü Upaya
Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS (hukumonline.com)
ü Perka
BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS – Bagian Kepegawaian (unmul.ac.id)
ü buku_panduan_penerapan_penegakan_disiplin_PNS.pdf
(kemenag.go.id)
ü Disiplin
Pegawai - Bag. Kepegawaian dan Tata Laksana UNTIRTA
ü KAK
Pembinaan 2022.pdf (jatengprov.go.id)
ü PNS
Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan | Indonesia Baik
ü 2022
05 23 - Perka BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS.pdf (undip.ac.id)
ü Workshop
Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian dan Disiplin PNS – SIKAWAN-BAGIAN SDM
(ekon.go.id)
ü Disiplin
PNS Archives - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
(kemenkumham.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar