PermendikbudRistek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan
dengan pertimbangan:
a) bahwa
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi
perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah;
b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan
yang mendasari diterbitkannya Permendikbudritsek
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Permendikbud ritsek Nomor 25
Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan
Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi
tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi
taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar
luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa,
sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar
biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung
antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan
sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang
selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara
administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala
Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat
daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4),
huruf d ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik, menyatakan bahwa:
(1) Merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pengkajian kurikulum
pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan
pendidikan; dan
b. pembuatan rencana pelaksanaan
pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan
pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan
pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan
membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui
kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan
pendidikan;
b. ketua program
keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan
satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium,
bengkel, atau pembelajaran
industri satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait
dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya.
(9) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12
(dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan
dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka
per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4).
4. Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan
huruf i ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta
ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 6 sehingga Pasal
6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina
ekstrakurikuler;
d. koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus
(BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga
Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. tim kerja
pengelolaan kinerja guru;
h. pengurus organisasi
profesi Guru;
i. tutor;
j. koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
k. tugas tambahan
lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling
banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan
Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1
(satu) rombongan belajar per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan
oleh Menteri.
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam
tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar
per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi
pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak
dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru
yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain
dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling
sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi
pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga
pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh
Dinas.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya
untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan
kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada
Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang
merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja kepala
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat
sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran
atau kelas tertentu.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan
melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan
terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban
kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja
pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat
memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu,
berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan
khusus;
c. Guru pendidikan
layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan
paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan
pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan
pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
8. Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II,
dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.
Pasal
II
Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Juli 2024.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendikbud
ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Link
download Permendikbud
Nomor 25 Tahun 2024
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar