SDN TARO'AN

Alamat : Desa Taro'an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan -Email : sdntaroan@gmail.com, NPSN : 20527086, Kode Pos : 69371

Rabu, 15 Maret 2023

PANDUAN PEMBELAJARAN DAN ASESMEN (PPA) KURIKULUM MERDEKA



Setiap pendidik perlu memiliki rencana pembelajaran untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai CP. Rencana pembelajaran ini dapat berupa: (1) rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang dikenal sebagai RPP atau (2) dalam bentuk modul ajar. Apabila pendidik menggunakan modul ajar, maka ia tidak perlu membuat RPP karena komponen-komponen dalam modul ajar meliputi komponen-komponen dalam RPP atau lebih lengkap daripada RPP.

Pemerintah telah menerbitkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD DIKDASMEN Edisi Revisi 2022. Dalam buku edisi revisi terdapat cukup banyak perubahan terkait penerapan paradigma baru dalam pembelajaran. Buku ini lebih sistematis dan penyusunan telah disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen PPA Kurikulum Merdeka SD SMP SMA SMK Edisi Revisi 2022 ini disusun dalam rangka memberikan inspirasi dalam implementasi pembelajaran dan asesmen pada Kurikulum Merdeka. Peserta didik seyogianya menjadi fokus utama dalam pembelajaran dan asesmen. Usaha untuk menjadikan peserta didik menjadi pembelajar yang aktif akan memudahkan usaha untuk mengaktualisasikan tujuan pendidikan, yaitu berkembangnya karakter dan kompetensi peserta didik.

Dalam kaitannya dengan pembelajaran dan asesmen yang berpusat dan berpihak pada peserta didik perlu adanya panduan bagi pendidik pada tingkat satuan pendidikan dalam pengimplementasian Kurikulum Merdeka. Panduan ini dapat dijadikan acuan dalam pembelajaran dan asesmen di dalam kelas yang mengacu pada standar proses dan standar penilaian. Standar proses dan standar penilaian digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang efektif dan efisien sehingga mampu untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Selanjutnya, pembelajaran dan asesmen juga diarahkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pendidik dan peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan.

Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD DIKDASMEN Edisi Revisi 2022 merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen. Pembelajaran yang dimaksud meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut. Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran. Dalam panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus; di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD DIKDASMEN pada Kurikulum Merdeka ini akan terus disempurnakan berdasarkan evaluasi dan umpan balik dari berbagai pihak. Sejalan dengan proses evaluasi tersebut, Panduan ini juga akan mengalami revisi dan pembaruan secara berkala.

Berdasarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2022, satuan pendidikan dan pendidik diberikan kebebasan untuk mengembangkan pembelajaran, perangkat ajar, dan asesmen sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerahnya. Satuan pendidikan dan pendidik juga memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dipisahkan. Pendidik dan peserta didik perlu memahami kompetensi yang dituju sehingga keseluruhan proses pembelajaran diupayakan untuk mencapai kompetensi tersebut. Kaitan antara pembelajaran dan asesmen, digambarkan dan diilustrasikan melalui ilustrasi berikut:Pembelajaran dapat diawali dengan proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran. Pendidik perlu merancang asesmen yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran. Perencanaan asesmen, terutama pada asesmen awal pembelajaran sangat perlu dilakukan karena untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik.

Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual. Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual. Pada siklus ini, pendidik diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang : (1) interaktif; (2) inspiratif; (3) menyenangkan; (4) menantang; (5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan (6) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik. Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik.

Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen pembelajaran. Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik. Asesmen dapat berupa formatif dan sumatif. Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga pesertadidik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan. Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan. Apabila peserta didik dirasa telah mencapai tujuan pembelajaran, maka pendidik dapat meneruskan pada tujuan pembelajaran berikutnya. Namun, apabila tujuan pembelajaran belum tercapai, pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pendidik perlu mengadakan asesmen sumatif untuk memastikan ketercapaian dari keseluruhan tujuan pembelajaran.

Ketiga tahapan ini akan terus berlangsung dalam bentuk siklus. Dalam prosesnya, pendidik dapat melakukan refleksi, baik dilakukan secara pribadi maupun dengan bantuan kolega pendidik, kepala satuan pendidikan, atau pengawas sekolah. Oleh karena itu, proses pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang bermuara untuk membantu keberhasilan peserta didik di dalam kelas.

Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik, Pemerintah menetapkan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen diharapkan dapat memandu pendidik dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna agar peserta didik lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif.

Pada halaman 10, dinyatakan Pendidik dapat (1) mengembangkan sepenuhnya alur tujuan pembelajaran dan/atau perencanaan pembelajaran, (2) mengembangkan alur tujuan pembelajaran dan/atau rencana pembelajaran berdasarkan contoh-contoh yang disediakan pemerintah, atau (3) menggunakan contoh yang disediakan. Pendidik menentukan pilihan tersebut berdasarkan kemampuan masing-masing.

Dalam Platform Merdeka Mengajar, pemerintah menyediakan contoh-contoh alur tujuan pembelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang sering dikenal sebagai RPP, dan modul ajar. Dengan kata lain, setiap pendidik perlu menggunakan alur tujuan pembelajaran dan rencana pembelajaran untuk memandu mereka mengajar; akan tetapi mereka tidak harus mengembangkannya sendiri.

Pernyaatan tersebut mengandung makna bahwa apabla pendidik belum mampu mengembangkan Capaian Pembelajaran secara mandiri ke dalam Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran ATP), pendidik dapat menggunakan contoh yang dikembangkan oleh pemerintah.

Pada halaman 23 dinyatakan Rencana pembelajaran dirancang untuk memandu guru melaksanakan pembelajaran sehari-hari untuk mencapai suatu tujuan pembelajaran. Dengan demikian, rencana pembelajaran disusun berdasarkan alur tujuan pembelajaran yang digunakan pendidik sehingga bentuknya lebih rinci dibandingkan alur tujuan pembelajaran. Perlu diingatkan kembali bahwa alur tujuan pembelajaran tidak ditetapkan oleh pemerintah sehingga pendidik yang satu dapat menggunakan alur tujuan pembelajaran yang berbeda dengan pendidik lainnya meskipun mengajar peserta didik dalam fase yang sama. Oleh karena itu, rencana pembelajaran yang dibuat masing-masing pendidik pun dapat berbeda-beda, terlebih lagi karena rencana pembelajaran ini dirancang dengan memperhatikan berbagai faktor lainnya, termasuk faktor peserta didik yang berbeda, lingkungan sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran, dan lain-lain.

Setiap pendidik perlu memiliki rencana pembelajaran untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai CP. Rencana pembelajaran ini dapat berupa: (1) rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang dikenal sebagai RPP atau (2) dalam bentuk modul ajar. Apabila pendidik menggunakan modul ajar, maka ia tidak perlu membuat RPP karena komponen-komponen dalam modul ajar meliputi komponen-komponen dalam RPP atau lebih lengkap daripada RPP.

Pada pernyataan terakhir di atas, kata atau secara eksplisit dapat dimaknai 1) Pendidik tidak diwajibkan membuat RPP kalau sudah menggunakan Modul Ajar; 2) Pendidik diperbolehkan tidak membuat modul ajar, apabila telah membuat RPP yang penting telah memahami Capaian Pembelajaran (CP) dan menjabarkannya dalam Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang kemudian dituangkan dalam RPP.

Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD DIKDASMEN Edisi Revisi 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

Link download Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2022 (DISINI)

Demikian informasi tentang Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD DIKDASMEN Edisi Revisi 2022. Semoga ada manfaatnya. #Ayo Semangat, Kurikulum Merdeka Mudah dilaksanakan

Sumber :

 Jawaban Ibu Isyana Kemendikbudridtek terkait beberapa pertanyaan Asesmen K13 dan Kurikulum Merdeka*:

  1. Dengan terbitnya *Permendikbudristek No 21 tahun 2022 Pasal 13* menyatakan mencabut *Permendikbud No.43 Tahun 2019*. Berarti ujian sekolah ditiadakan hanya cukup *penilaian sumatif saja dengan macam seperti di PPA = karena *Permendikbud 43 Th 2019 sudah dicabut*, istilah Ujian Sekolah tidak digunakan.  Silakan baca Mekanisme Kelulusan di Panduan Pembelajaran dan Asesmen K13 tahun 2022 dan Panduan Pembelajaran & Asesmen Kurikulum Merdeka Th 2022. Disitu jelas bahwa Tes Asesmen Satuan Pendidikan terdiri dari tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, dan kombinasi.
  2. Kelulusan dipertimbangkan asesmen kelas awal sampai kelas akhir. Berarti nilai ijazah diambil dari rata rata asesmen semester awal sampai akhir = Dibaca kembali Perka BSKAP No 004 tahun 2023. Di Lampiran 2.d nomor 5 jelas bahwa halaman belakang diisi berdasarkan Permendikbudristek no 21 tahun 2022, yang sekaligus merujuk ke PPA K13 tahun 2022. Di mekanisme kelulusan, satuan Pendidikan dinyatakan lulus jika a) menyelesaikan semua proses pembelajaran, b) mengikuti tes sumatif satuan Pendidikan.  Rapor 3 kelas dan prestasi lainnya sbg pertimbangan kenaikan kelas dan kelulusan. Jelas ya bedanya
  3. Ada rumor asesmen sumatif hanya sebagai ganti ujian sekolah ?

       Bukan rumor, Artinya sudah *TIDAK ADA UJIAN SEKOLAH* karena ketentuan ujian         sekolah Permendikbud No.43 Th 2019 *SUDAH DICABUT* ( Permendikbudristek                No.21 Th 2022 Pasal 13).

Diatas sudah dijelaskan mengapa tidak menggunakan istilah ujian sekolah ya. Dibaca kembali pengertian apa itu asesmen di PPA K13 dan Pedoman Pembelajaran& Asesmen Kurikulum Merdeka Th 2022.

  1. Rencana ujian sekolah mulai 17 Mei s/d 27 Mei 2023 dan susulan 29 s/d 31 Mei 2023 dan pengumuman tanggal 8 juni 3023. Dengan tidak adanya ujian sekolah apa hari efektif kelas 9 tetap dilaksanakan sampai pada pengumuman = tidak ada hubungannya antara hari efektif dengan ketiadaan Ujian Sekolah. Sekolah tetap berjalan seperti biasa.

v  *Bapak/Ibu agar lebih jelas membaca: Permendikbudristek No 21 Th 2022, ingat di pasal 9 di dalamnya tertulis acuan asesmen menggunakan *Pedoman* yang dikeluarkan instansi yang ber kewenangan ( Pasal 11,12), artinya BSKAP sebagai instansi pusat yang mengeluarkan pedoman.

Maka dari itu baca Panduan Pembelajaran dan Asesmen K13 Th 2022 & KURIKULUM PEMBELAJARAN DAN ADESMEN KURIKULUM MERDEKA Th 2022. Sudah cukup.

Kami ingatkan kembali untuk mencermati PPA K13 dan *PPA KURIKULUM MERDEKA tahun 2022* hal.63, dan atau *Permendikbudristek No.21 Tahun 2022 Pasal 10* dan Perka BSKAP no 004 tahun 2023. Supaya paham benar apa yang harus dilakukan untuk mengisi halaman belakang ijazah tahun ini ?.

    Setelah ditetapkan PERMENDIKBUD RISET DAN TEKNOLOGI RI nomor 21 tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini jenjang dasar dan jenjang menengah.

Status mencabut:

a)    Permendikbud No. 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar

b)    Permendikbud no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidik

c)    Permendikbud No 137 tahun 2014 tentang standar pendidikan

d)    Permendikbud No 34 tahun 2018 tentang standar pendidikan nasional

e)    Permendikbud no 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Jadi ujian sekolah tidak ada, adannya asesmen Formatif + sumatif (Pasal 10 permendikbud riset dan teknologi)

(2) tentang penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstra kurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau sederajat.

Share dari Pak Koyyim Syuhud

MODEL PEMBELAJARAN

Model Pembelajaran Inovatif Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi

  MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI I.      PENDAHULUAN Dalam rangka meningkatkan mutu p...

Postingan Beranda