SDN TARO'AN

Alamat : Desa Taro'an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan -Email : sdntaroan@gmail.com, NPSN : 20527086, Kode Pos : 69371

Selasa, 30 Mei 2023

Cara Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) Pada Kurikulum Merdeka dan Contohnya

 

Cara Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) 

Pada Kurikulum Merdeka dan Contohnya

Cara Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran sudah diatur di dalam Permendikbud Ristek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (mencabut beberapa Peraturan), dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP).

Guru perlu membuat kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP) untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan.

Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran.

Kriteria ketercapaian ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen karena belum tentu suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Kriteria ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran.

Ketercapaian tujuan pembelajaran tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria, tetapi menggunakan deskripsi. Apabila tetap dibutuhkan, maka pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai.

Salah satu pembeda dari Kurikulum Merdeka dengan kurikulum sebelumnya adalah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lagi digunakan dan berganti menjadi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).

Kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik dengan menggunakan beberapa pendekatan.

Berikut ini adalah beberapa cara dalam penentukan KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran, PPA Tahun 2022-halaman 41) pada Kurikulum Merdeka : 

  1. Menggunakan deskripsi kriteria sehingga apabila peserta didik tidak mencapai kriteria tersebut, maka dianggap belum mencapai tujuan pembelajaran.
  2. Menggunakan rubrik yang dapat mengidentifikasi sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Menggunakan skala atau interval nilai, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya.

Contoh Cara Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka

Pendekatan 1: Menggunakan deskripsi kriteria (PPA Tahun 2022-halaman 41)

Misalnya, dalam tugas menulis laporan, pendidik menetapkan kriteria ketuntasan: Laporan peserta didik menunjukkan kemampuannya menulis teks eksplanasi, hasil pengamatan, dan pengalaman secara jelas. Laporan menjelaskan hubungan kausalitas yang logis disertai dengan argumen yang logis sehingga dapat meyakinkan pembaca.

Contoh salah satu tujuan pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia Fase C: “peserta didik mampu menulis laporan hasil pengamatan dan wawancara”

Pendidik dapat menggunakan rubrik ini untuk kriteria dari tujuan pembelajaran seperti contoh di atas, atau dapat pula menggunakan tujuan-tujuan pembelajaran untuk menentukan ketuntasan CP pada satu fase.

Pendekatan 2: menggunakan rubrik (PPA Tahun 2022-halaman 42-43)

Contohnya, dalam tugas menulis laporan, pendidik menetapkan kriteria ketuntasan yang terdiri atas dua bagian: Isi laporan dan penulisan. Dalam rubrik terdapat empat tahap pencapaian, dari baru berkembang, layak, cakap hingga mahir. Dalam setiap tahapan ada deskripsi yang menjelaskan

Pendidik menggunakan rubrik ini untuk mengevaluasi laporan yang dihasilkan oleh peserta didik.

Pendekatan 3: menggunakan interval nilai (PPA Tahun 2022-halaman 43 - 44)

Untuk menggunakan interval, pendidik dan/atau satuan pendidikan dapat menggunakan rubrik maupun nilai dari tes. Pendidik menentukan terlebih dahulu intervalnya dan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk para peserta didik.

Contoh 1 :

Untuk nilai yang berasal dari nilai tes tertulis atau ujian, pendidik menentukan interval nilai. Setelah mendapatkan hasil tes, pendidik dapat langsung menilai hasil kerja peserta didik dan menentukan tindak lanjut sesuai dengan intervalnya.

  • 0 – 40% artinya belum mencapai, remedial di seluruh bagian.
  • 41 – 65 % artinya belum mencapai ketuntasan, remedial di bagian yang diperlukan.
  • 66 – 85 % artinya sudah mencapai ketuntasan, tidak perlu remedial.
  • 86 – 100% artinya sudah mencapai ketuntasan, perlu pengayaan atau tantangan lebih

Jika peserta didik dapat mengerjakan 16 dari 20 soal (dengan bobot yang sama), maka ia mendapatkan nilai 80%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peserta didik tersebut sudah mencapai ketuntasan dan tidak perlu remedial.

Contoh 2 :

Pendidik dapat menggunakan interval nilai yang diolah dari rubrik. Seperti dalam tugas menulis laporan, pendidik dapat menetapkan empat kriteria ketuntasan:

  • menunjukkan kemampuan penulisan teks eksplanasi dengan runtut.
  • menunjukkan hasil pengamatan yang jelas.
  • menceritakan pengalaman secara jelas.
  • menjelaskan hubungan kausalitas yang logis disertai dengan argumen yang logis sehingga dapat meyakinkan pembaca

Untuk setiap kriteria terdapat 4 (empat) skala pencapaian (1-4). Pendidik membandingkan hasil tulisan peserta didik dengan rubrik untuk menentukan ketercapaian peserta didik.

Diasumsikan untuk setiap kriteria memiliki bobot yang sama sehingga pembagi merupakan total dari jumlah kriteria (dalam hal ini 4 kriteria) dan nilai maksimum (dalam hal ini nilai maksimumnya = 4). Satuan pendidikan dan/atau guru dapat memberikan bobot sehingga penghitungan disesuaikan dengan bobot kriteria.

Setelah mendapatkan nilai (baik dari rubrik ataupun nilai dari tes), pendidik dan/atau satuan pendidikan dapat menentukan interval nilai untuk menentukan ketuntasan dan tindak lanjut sesuai dengan intervalnya.

  • 0 – 40% artinya belum mencapai, remedial di seluruh bagian.
  • 41 – 60% artinya belum mencapai ketuntasan, remedial di bagian yang diperlukan.
  • 61 – 80% artinya sudah mencapai ketuntasan, tidak perlu remedial.
  • 81 – 100% artinya sudah mencapai ketuntasan, perlu pengayaan atau tantangan lebih

Pada contoh tersebut, pendidik hanya menggunakan rubrik dan diambil kesimpulan bahwa peserta didik di atas sudah menuntaskan tujuan pembelajaran, karena sebagian besar kriteria sudah tercapai.

Demikian artikel mengenai Cara Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) Pada Kurikulum Merdeka dan Contohnya. Semoga bermanfaat.

Di Bawah Ini Bisa Didownload Daftar Nilai Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka ;

  • v  ARBIKUM PPA 2022 V.5.3  perbaikan K-13  >V.5.3.c, KURMER  >V.5.3.a, P5  >V.5.3.a bisa Anda unduh lewat tautan bawah ini

https://bit.ly/arbikum_merdeka

info lebih lanjut silahkan gabung di telegram chanelnya GTK dgn mengikuti tautan

https://t.me/warunkgtk


Kamis, 25 Mei 2023

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN TK,PAUD, SD, SMP, SMA DAN SMK- SEDERAJAT

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN TK,PAUD, SD, SMP, SMA DAN SMK- SEDERAJAT

1.    Pelaksanaan penilaian pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar menggunakan aturan:

  • a.    Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022;
  • b.    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022;
  • c.    Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 (PPA K13) Tahun 2022;
  • d.    Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka (PPA KM) Tahun 2022.

2.    Pedoman pengelolaan blangko ijazah tahun pelajaran 2022/2023 menggunakan Perka BSKAP Nomor 004/H/EP/2O23 yang diubah dengan Nomor 008/H/EP/2023 Tahun 2023

Keterangan : Silakan Download Dengan Klik Pada Tulisan Biru Di Atas..

v  Surat Edaran DISDIKBUD Kabupaten Pamekasan Tanggal 29 Maret 2023

v  Surat Edaran DISDIKBUD Kabupaten Pamekasan Tanggal 25 Mei 2023

Permendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) diitetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 April 2022 dan telah diundangkan pada pada tanggal 28 April 2022.

Dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) dinyatakan bahwa yang dimaksud Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Sedangkan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik. Penilaian hasil belajar secara objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen), menyatakan bahwa Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a) perumusan tujuan Penilaian; b) pemilihan dan/atau pengembangan instrument Penilaian; c) pelaksanaan Penilaian; d) pengolahan hasil Penilaian; dan e) pelaporan hasil Penilaian. Prosedur Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.

a) Perumusan tujuan Penilaian

Perumusan tujuan Penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil perumusan tujuan Penilaian dimuat dalam perencanaan pembelajaran.

b) Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian

Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian dilaksanakan oleh Pendidik dengan: a) a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan b) berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.

c) Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.

d) Pengolahan hasil Penilaian

Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

e) Pelaporan hasil Penilaian

Pelaporan hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Selain itu, laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk Penilaian formatif dan Penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar Peserta Didik. Informasi tersebut digunakan sebagai umpan balik bagi:

a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan

b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Sedangkan Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan. Penilaian sumatif sebagai pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Sumber :

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN TK PAUD SD SMP SMA SMK SEDERAJAT - JELAJAH INFORMASI (ainamulyana.com) 

Link Video Tentang Penilaian

v  KEMENDIKBUD RI - YouTube

v  Cara Menentukan KKTP Pada Kurikulum Merdeka - YouTube

v  Cara Menggunakan Format Penilaian Kurikulum Merdeka - YouTube

v  Cara Membuat Rubrik Penilaian dan Pengolahan Nilainya - YouTube

v  Cara Mudah Membuat Rubrik Asesmen Pembelajaran dan Projek Kurikulum Merdeka - YouTube

v  Seri Webinar IKM: Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik - YouTube

v  Cara Membuat Format Tabel Penilaian di Kurikulum Merdeka - YouTube

v  Seminar Khusus Merancang dan Menerapkan Penilaian Differensiasi dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka - YouTube

v  https://www.youtube.com/watch?v=G08uKzE7HTk&pp=ygU1cHJha3RlayBwZW5pbGFpYW4ga3VyaWt1bHVtIG1lcmRla2EgYmVsYWphciBERVBESUtCVUQ%3D

Link Buku/ Artikel Tentang Evaluasi Pembelajaran

v  BUKU EVALUASI PEMBELAJARAN.pdf (uinsgd.ac.id)

v  10. Evaluasi Pembelajaran Inovasi Hasil Penilaian Belajar.pdf (uinjkt.ac.id)

v  Evaluasi Pembelajaran: Pengertian, Manfaat, dan Langkah Melakukannya - Ujione.id - Aplikasi Ujian Berbasis Cloud

v  assessment-and-di-whitepaper.pdf (ascd.org)

v  Assesment_Student_Success_in_differentiated_classroom.pdf (studentachievement.org)

v  Dif Instruction Pages (ebook) (santillana.com.co)

v  Effects of Differentiating for Readiness, Interest and Learning Profile on Engagement and Understanding (sjf.edu)

v  ncac-differentiated-instruction-udl-2014-10.docx (live.com)

v  (David A. Sousa, Carol Ann Tomlinson) Differentiat | PDF | Educational Assessment | Teachers (scribd.com)

v  View of Analisis Pelaksanaan Pembelajaran Berdiferensiasi Pada Mata Pelajaran Sejarah (Studi pada SMA Negeri di Pontianak) (peneliti.net)

v  Buku-Nasmik-ISBN.pdf (kemdikbud.go.id)

v  SAGE Handbook of Research on Classroom Assessment (daneshnamehicsa.ir)

v  Full article: Differentiation in education: a configurative review (tandfonline.com)

v  View of Study of Google Form-Based Assessment for Learning at UPT SD Negeri Binangun 01, Blitar Regency (formosapublisher.org)

v  All Archives - gotLearning

v  Illuminating the Brightest Stars (Paper) (viurrspace.ca)

v  THE EFFECTS OF DIFFERENTIATED INSTRUCTION ON MIDDLE SCHOOL STUDENTS (montana.edu)

v  Differentiation in education: a configurative review (unit.no)

v  (PDF) Imbeau, M.B., & Tomlinson, C.A. (2013). Managing a differentiated classroom. In A. Honigsfeld & A. Cohan (Eds.). Breaking the mold of classroom management: What educators should know and do to enable student success (pp.11-18). Lanham, MD: Rowman and Littlefield (researchgate.net)

v  Package_CoverPages_ForPDF.indd (edugains.ca)

v  8_Ch4 Differentiated Assessment.indd (differentiatedinstruction.ca)

v  PowerPoint Presentation (cfisd.net)

v  EJ1084328.pdf (ed.gov)

= Baca Juga =

MODEL PEMBELAJARAN

Model Pembelajaran Inovatif Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi

  MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI I.      PENDAHULUAN Dalam rangka meningkatkan mutu p...

Postingan Beranda