Akreditasi Sekolah
Penilaian akreditasi sekolah
didasarkan pada pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
yang dievaluasi oleh asesor untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Penilaian utama berfokus pada 8 standar, terutama standar isi, proses,
kompetensi lulusan, pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian. Berikut komponen utama penilaian akreditasi:
·Komponen
Kinerja Sekolah: BAN-PDM
menilai delapan standar nasional pendidikan (kompetensi lulusan, isi, proses,
pendidik, sarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian).
·Standar
Kompetensi Lulusan (SKL):
Kualitas lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·Proses
Pembelajaran:
Bagaimana guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
· Pendidik
dan Tenaga Kependidikan:
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru serta staf.
· Sarana
dan Prasarana:
Ketersediaan dan kelayakan fasilitas sekolah (ruang kelas, perpustakaan,
laboratorium).
·Pengelolaan:
Manajemen sekolah, visi misi, dan kepemimpinan.
·Pembiayaan:
Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
·Penilaian
Pendidikan: Mekanisme
evaluasi hasil belajar siswa. Akreditasi
ini menghasilkan peringkat A (sangat baik), B (baik), atau C (cukup) yang
berlaku selama 5 tahun.
Akreditasi
sekolah adalah proses penilaian terhadap kelayakan sebuah sekolah untuk
menyelenggarakan program pendidikan. Akreditasi ini dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang merupakan lembaga
independen yang dibentuk oleh pemerintah.
Akreditasi sekolah di Indonesia telah melalui beberapa fase, yaitu:
A.
Fase pertama (1975-1996)
Fase pertama ini dimulai dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/U/1975
tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Swasta. Dalam keputusan tersebut,
disebutkan bahwa sekolah swasta harus mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Pengakuan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian dari Direktorat
Sekolah Swasta Depdikbud.
Penilaian yang dilakukan oleh
Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud mengacu pada kriteria yang terdiri dari
tiga kategori, yaitu:
Kategori I: Terdaftar
Sekolah yang memenuhi kriteria
kategori I dianggap telah memenuhi persyaratan minimum untuk menyelenggarakan
pendidikan.
Kategori II: Diakui
Sekolah yang memenuhi kriteria
kategori II dianggap telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi daripada
kategori I.
Kategori III: Disamakan
Sekolah
yang memenuhi kriteria kategori III dianggap telah memenuhi persyaratan yang
paling tinggi dan setara dengan sekolah negeri.
B.
Fase kedua (1997-2007)
Fase kedua ini dimulai dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang
Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). BASNAS adalah lembaga independen
yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi sekolah.
Akreditasi yang dilakukan oleh
BASNAS mengacu pada kriteria yang terdiri dari sembilan komponen, yaitu:
Komponen 1: Visi, Misi, dan
Tujuan
Komponen 2: Kurikulum dan
Pembelajaran
Komponen 3: Sarana dan
Prasarana
Komponen 4: Pengelolaan
Komponen 5: Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Komponen 6: Keuangan dan
Pembiayaan
Komponen 7: Peserta Didik
Komponen 8: Lulusan
Komponen 9: Perpustakaan
C.
Fase ketiga (2008-2019)
Fase ketiga ini dimulai dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2008
tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa
akreditasi sekolah harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Akreditasi yang dilakukan oleh
BAN-S/M mengacu pada SNP yang terdiri dari delapan standar, yaitu:
Standar I: Isi
Standar II: Proses
Standar III: Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Standar IV: Sarana dan
Prasarana
Standar V: Pengelolaan
Standar VI: Pembiayaan
Standar VII: Penilaian
Standar VIII: Peningkatan dan
Pengembangan
Pada fase ini, hasil akreditasi
sekolah dibedakan menjadi empat kategori, yaitu:
A: Unggul
B: Baik
C: Cukup
TT: Tidak Terakreditasi
D.
Fase keempat (2020-hingga
sekarang)
Fase keempat dalam sejarah
akreditasi sekolah di Indonesia sudah dimulai pada tahun 2020. Fase ke-4 ini
memiliki beberapa perubahan penting, yaitu:
·
Perubahan instrumen akreditasi
Instrumen akreditasi yang digunakan pada fase ke-4 hanya terdiri
dari 4 komponen, yaitu:
Komponen 1: Mutu Lulusan
Komponen 2: Proses Pembelajaran
Komponen 3: Mutu Guru
Komponen 4: Manajemen Sekolah
Perubahan ini dilakukan untuk
menyederhanakan proses akreditasi dan fokus pada aspek-aspek yang paling
penting untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.
·
Perubahan metode penilaian
Penilaian akreditasi sekolah dalam
fase ke-4 dilakukan secara daring dan luring. Proses penilaian secara daring
dilakukan melalui aplikasi akreditasi yang dikembangkan oleh BAN-S/M. Proses
penilaian secara luring dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari pakar
pendidikan dari berbagai bidang.
Perubahan ini dilakukan untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses akreditasi.
·
Perubahan jadwal akreditasi
Sekolah yang belum terakreditasi harus mengajukan akreditasi dalam
waktu 2 tahun sejak menerima Izin Operasional. Sekolah yang telah terakreditasi
dapat mengajukan akreditasi ulang dalam waktu 5 tahun sekali.
Perubahan ini dilakukan
untuk meningkatkan akuntabilitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Daftar Referensi
·Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2008 tentang Standar Nasional
Pendidikan
·Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023
tentang Akreditasi Satuan Pendidikan
·Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 045/U/2002 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional
·Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/U/1975 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sekolah Swasta
·SURAT
KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR:477/BAN-SM/SK/2023
TENTANG PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023





