SDN TARO'AN

Alamat : Desa Taro'an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan -Email : sdntaroan@gmail.com, NPSN : 20527086, Kode Pos : 69371

Selasa, 12 Mei 2026

Akreditasi Sekolah

 








Akreditasi Sekolah

Penilaian akreditasi sekolah didasarkan pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dievaluasi oleh asesor untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Penilaian utama berfokus pada 8 standar, terutama standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Berikut komponen utama penilaian akreditasi:

·Komponen Kinerja Sekolah: BAN-PDM menilai delapan standar nasional pendidikan (kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik, sarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian).

·Standar Kompetensi Lulusan (SKL): Kualitas lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

·Proses Pembelajaran: Bagaimana guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.

· Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru serta staf.

· Sarana dan Prasarana: Ketersediaan dan kelayakan fasilitas sekolah (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium).

·Pengelolaan: Manajemen sekolah, visi misi, dan kepemimpinan.

·Pembiayaan: Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

·Penilaian Pendidikan: Mekanisme evaluasi hasil belajar siswa. Akreditasi ini menghasilkan peringkat A (sangat baik), B (baik), atau C (cukup) yang berlaku selama 5 tahun.

Akreditasi sekolah adalah proses penilaian terhadap kelayakan sebuah sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan. Akreditasi ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.

Akreditasi sekolah di Indonesia telah melalui beberapa fase, yaitu:

A.    Fase pertama (1975-1996)

Fase pertama ini dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/U/1975 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Swasta. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa sekolah swasta harus mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Pengakuan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian dari Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud.

Penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud mengacu pada kriteria yang terdiri dari tiga kategori, yaitu:

Kategori I: Terdaftar

Sekolah yang memenuhi kriteria kategori I dianggap telah memenuhi persyaratan minimum untuk menyelenggarakan pendidikan.

Kategori II: Diakui

Sekolah yang memenuhi kriteria kategori II dianggap telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi daripada kategori I.

Kategori III: Disamakan

Sekolah yang memenuhi kriteria kategori III dianggap telah memenuhi persyaratan yang paling tinggi dan setara dengan sekolah negeri.

B.    Fase kedua (1997-2007)

Fase kedua ini dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). BASNAS adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi sekolah.

Akreditasi yang dilakukan oleh BASNAS mengacu pada kriteria yang terdiri dari sembilan komponen, yaitu:

Komponen 1: Visi, Misi, dan Tujuan

Komponen 2: Kurikulum dan Pembelajaran

Komponen 3: Sarana dan Prasarana

Komponen 4: Pengelolaan

Komponen 5: Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Komponen 6: Keuangan dan Pembiayaan

Komponen 7: Peserta Didik

Komponen 8: Lulusan

Komponen 9: Perpustakaan

C.   Fase ketiga (2008-2019)

Fase ketiga ini dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa akreditasi sekolah harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-S/M mengacu pada SNP yang terdiri dari delapan standar, yaitu:

Standar I: Isi

Standar II: Proses

Standar III: Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar IV: Sarana dan Prasarana

Standar V: Pengelolaan

Standar VI: Pembiayaan

Standar VII: Penilaian

Standar VIII: Peningkatan dan Pengembangan

Pada fase ini, hasil akreditasi sekolah dibedakan menjadi empat kategori, yaitu:

A: Unggul

B: Baik

C: Cukup

TT: Tidak Terakreditasi

D.   Fase keempat (2020-hingga sekarang)

Fase keempat dalam sejarah akreditasi sekolah di Indonesia sudah dimulai pada tahun 2020. Fase ke-4 ini memiliki beberapa perubahan penting, yaitu:

·       Perubahan instrumen akreditasi

Instrumen akreditasi yang digunakan pada fase ke-4 hanya terdiri dari 4 komponen, yaitu:

Komponen 1: Mutu Lulusan

Komponen 2: Proses Pembelajaran

Komponen 3: Mutu Guru

Komponen 4: Manajemen Sekolah

Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses akreditasi dan fokus pada aspek-aspek yang paling penting untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.

·       Perubahan metode penilaian

Penilaian akreditasi sekolah dalam fase ke-4 dilakukan secara daring dan luring. Proses penilaian secara daring dilakukan melalui aplikasi akreditasi yang dikembangkan oleh BAN-S/M. Proses penilaian secara luring dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari pakar pendidikan dari berbagai bidang.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses akreditasi.

·       Perubahan jadwal akreditasi

Sekolah yang belum terakreditasi harus mengajukan akreditasi dalam waktu 2 tahun sejak menerima Izin Operasional. Sekolah yang telah terakreditasi dapat mengajukan akreditasi ulang dalam waktu 5 tahun sekali.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Daftar Referensi

·Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan

·Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Akreditasi Satuan Pendidikan

·Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 045/U/2002 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional

·Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/U/1975 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Swasta

·SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR:477/BAN-SM/SK/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023

Kajian Akreditasi, Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, dan Mutu Satuan Pendidikan

MODEL PEMBELAJARAN

Model Pembelajaran Inovatif Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi

VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 1 VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 2 MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBA...

Postingan Beranda