PERMENDIKBUD TENTANG
LEGALISIR / PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
Saat ini dibeberapa instansi sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena
itu para pegawai diminta melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi
tentang legalisir atau pengesahan foto copy ijazah yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda
Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Serta Permendikbud No 11
tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi
Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat
Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi
Lulusan Perguruan Tinggi
A.
Ketentuan Legalisir
Ijazah jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dalam
pasal 2 Permendikbud No 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Ketentuan Legalisir
Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan
Dasar Dan Menengah adalah sebagai berikut
1)
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB
dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan.
2)
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan hasil penggabungan.
3)
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
4)
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan
oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh
Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan.
5)
Pengesahan fotokopi
ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh
Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas
kabupaten/ kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
6)
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi
pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota
sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi
pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
7)
Pengesahan fotokopi
SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas
Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
8)
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB
(Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
9)
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal
dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
10)
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari satuan pendidikan di
Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
Pada pasal 3 Permendikbud No 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa
(1) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB
yang diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan
berdasarkan:
a.
Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan
KEP-354a/HK/4/1975 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan
Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di
Indonesia dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0814/0/1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah
Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, da n Sekolah Internasional
di Indonesia;
b.
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara
Penyelenggaraan Sekolah Internasional; dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait
atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
(2)
Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang
diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait
atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Pasal 4 Permendikbud No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan Pasal 3 dapat memberikan kuasa
kepada pejabat lainnya.
(2)
Pejabat yang diberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat
Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB tidak dapat menguasakan
lagi kepada pejabat lainnya.
Sedangkan Pasal 5 Permendikbud No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan,
dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang
berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan
Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan
tanggungjawab mutlak di atas materai.
B.
Ketentuan Legalisir
Ijazah Jenjang Perguruan Tinggi
Dalam Pasal 4 Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan
Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, Dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi dijelaskan
bahwa
(1)
Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang
menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Sertifikat Profesi.
(2) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a. dekan pada universitas dan institut;
b. pembantu/wakil ketua yang membidangi akademik pada sekolah
tinggi;
c.
pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan
akademi komunitas.
(3) Apabila perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi
atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan
oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi
negeri; dan
b.
Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.
(4)
Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang
diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau
Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ)
pada Universitas Terbuka.
(5)
Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK tidak
beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau
fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh
kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
(6)
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Koordinator Kopertis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada
pejabat Iain di bawahnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah sampai saat ini belum
ada ketentuan khusus, namun biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahan
atau instansi yang berkepentingan.
Sumber :
Link
Download :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar