SALINAN
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA
SEKOLAH
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6340);
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1427);
7.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);