SDN TARO'AN

Alamat : Desa Taro'an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan -Email : sdntaroan@gmail.com, NPSN : 20527086, Kode Pos : 69371

Jumat, 26 Juli 2024

PermendikbudRistek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

 

PermendikbudRistek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan:

a)  bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah;

b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), huruf d ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik, menyatakan bahwa:

(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Pengkajian   kurikulum   pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan

b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua program keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala  laboratorium,  bengkel,  atau pembelajaran industri satuan pendidikan;

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(9) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

4. Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 6 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 6 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa

(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

a. wali kelas;

b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;

e. Guru piket;

f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

g. tim kerja pengelolaan kinerja guru;

h. pengurus organisasi profesi Guru;

i. tutor;

j. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 (2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.

(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

a. manajerial;

b. pengembangan kewirausahaan; dan

c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

6. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:

a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b. Guru pendidikan khusus;

c. Guru pendidikan layanan khusus; dan

d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

8. Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.

Pasal II

Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Juli 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. 

Link download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024

Sumber :

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah | FORUM GURU (ainamulyana.info)

Selasa, 23 Juli 2024

PENEGAKAN DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021

 



Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

A. LANDASAN HUKUM

1.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

5.    Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS

B. PENGERTIAN

1.    Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2.    Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

4.    Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

5.    Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

6.    Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

7.    Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

8.    Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.

C. KEWAJIBAN PNS

1.    setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah

2.    menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3.    melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

4.    menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

5.    melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

6.    menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

7.    menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8.    bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

9.    menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

10. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan

11. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan

12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara

13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan

14. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

15. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi

17. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. LARANGAN

1.    menyalahgunakan wewenang

2.    menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

3.    menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

4.    bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

5.    bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

6.    memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

7.    melakukan pungutan di luar ketentuan

8.    melakukan kegiatan yang merugikan negara

9.    bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan

11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan

12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1.    ikut kampanye

2.    menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3.    sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4.    sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

7.    memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

E. TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

Tingkat Hukuman Disiplin :

 1  

Hukuman Disiplin ringan

 2

Hukuman Disiplin sedang

 3

Hukuman Disiplin berat

Jenis Hukuman :

 1

Jenis Hukuman Disiplin ringan :

 

 a.

teguran lisan

 

 b.

teguran tertulis

 

 c.

pernyataan tidak puas secara tertulis

 2

Jenis Hukuman Disiplin sedang :

 

 a.  

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

 

 b.

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

 

 c.

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

 3

Jenis Hukuman Disiplin berat :

 

 a.

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

 

 b.

pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

 

 c.

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan, jenis Hukuman Disiplin Sedang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :

1.    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun

2.    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

3.    penurunan pangkat setingkat Lebih rendah selama 1 (satu) tahun

F. PEJABAT YANG BERWENANG

1. Presiden

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin

Jenis Hukuman Disiplin

Ringan

Sedang

Berat

Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama

-

-

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

2. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi :

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin

Jenis Hukuman Disiplin

Ringan

Sedang

Berat

1.   

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya

Teguran lisan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Teguran tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

2.

Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama

Teguran lisan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Teguran tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

-

3.

Pejabat Administrator ke bawah di lingkungannya

-

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

-

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

-

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

4.

Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya

-

-

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

-

-

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

-

-

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara

1. 

PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya

Teguran lisan

-

-

Teguran tertulis

-

-

Pernyataan tidak puas secara tertulis

-

-

2.

PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya

-

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

-

-

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

-

-

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

-

3.

Pejabat Fungsional di lingkungannya

Teguran lisan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

-

Teguran tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

-

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

-

4. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara

1. 

PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya

Teguran lisan

 

-

Teguran tertulis

 

-

Pernyataan tidak puas secara tertulis

 

-

2.

PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya

 

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

-

 

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

-

 

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

-

3.

Pejabat Fungsional di lingkungannya

Teguran lisan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

-

Teguran tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

-

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

-

5. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara

1. 

PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya

Teguran lisan

-

-

Teguran tertulis

-

-

Pernyataan tidak puas secara tertulis

-

-

2.

PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya

Teguran lisan

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

-

Teguran tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

-

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

-

3.

Pejabat Fungsional di lingkungannya

Teguran lisan

-

-

Teguran tertulis

-

-

Pernyataan tidak puas secara tertulis

-

-

G. HUKUMAN PELANGGARAN DISIPLIN

1. Hukuman pelanggaran disiplin terhadap kewajiban

NO 

KEWAJIBAN (PASAL 3 (1-8) DAN 4 (9-17))

HUKUMAN DISIPLIN

RINGAN (PASAL 9)

SEDANG (PASAL 10)

BERAT (PASAL 11)

1.

Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah

-

-

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/ atau negara

2.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

-

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara

3.

Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerin tah yang berwenang

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara

4.

Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara

5.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara

6.

Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara

7.

Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara

8.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara

9.

Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

-

Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah

-

10.

Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan

-

Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah

-

11.  

Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah

12.

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara

-

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah

13

Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-

Dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional

Dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya

14.

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja

Teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama
12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun

Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun

Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun

-

-

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

15.

Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

16.

Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

17.

Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-

2. Hukuman pelanggaran disiplin terhadap larangan

NO

LARANGAN (PASAL 5)

HUKUMAN DISIPLIN

RINGAN (PASAL 12)

SEDANG (PASAL 13)

BERAT (PASAL 14)

1.  

Menyalahgunakan wewenang

-

-

Menyalahgunakan wewenang

2.

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

-

-

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

3.

Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

-

-

Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

4.

Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

-

-

Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

5.

Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

-

-

Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

6.

Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah

7.

Melakukan pungutan di luar ketentuan

-

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah

8.

Melakukan kegiatan yang merugikan negara

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

9.

Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

10.  

Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

11.

Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan

-

-

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah

12.

Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

-

-

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah

13.

Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

-

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

-

14.

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

-

-

-

a.  

ikut kampanye

 

 

 

b.

menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

-

Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

-

c.

sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

-

-

Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

d.

sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

-

-

Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

e.

membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

-

-

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

f.

mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

-

-

mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

g.

memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

-

-

memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

 

H. PEMERIKSAAN

1.    Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.

2.    Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.

3.    Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan.

4.    PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan.

5.    Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

6.    Apabila pada panggilan pertama tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemanggilan pertama.

7.    Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

8.    Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.

9.    Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan ditandatangani oleh yang melakukan pemeriksaan dan yang diperiksa. Apabila yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka dicantumkan keterangan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani.

10. Dalam pemeriksaan melibatkan unsur internal yang menangani urusan kepegawaian untuk menentukan tingkat hukuman disiplin. Apabila tingkat kategori hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.

I. PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

1.    melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;

3.    menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

4.    dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

J. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

1.    Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.

2.    Keputusan disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.

3.    Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

4.    Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.

5.    Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima.

6.    Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.

K. PENDOKUMENTASIAN

1.    Keputusan Hukuman Disiplin didokumentasikan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian.

2.    Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai bahan penilaian dalam pembinaan PNS.

3.    Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin diintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

L. KETENTUAN LAIN-LAIN

1.    Pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dihentikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman.

2.    Selama proses Banding Administratif, gaji dan tunjangan tetap dibayarkan apabila mendapatkan izin Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya keputusan BPASN.

3.    PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan perceraian, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Bupati ini.

Sumber :

Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 (manggaraikab.go.id)

Sumber Lain :

ü  Disiplin PNS (disiplin-pns.online)

ü  Seputar Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 (kemenkeu.go.id)

ü  KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (kemenkeu.go.id)

ü  Point Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (dephub.go.id)

ü  Disiplin PNS (purbalinggakab.go.id)

ü  Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Ketentuan Hukuman Disiplin Bagi PNS (setkab.go.id)

ü  pdf-makalah-displin-pns-pegawai-negri-sipil-fungsi-bentuk-dan-jenis-disiplin-pns_convert_compress.pdf (uinkhas.ac.id)

ü  Pelajari Ketentuan Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. 94/2021 (sumbawakab.go.id)

ü  BKN terbitkan Peraturan Pelaksanaan tentang Disiplin PNS (maritim.go.id)

ü  Jenis Jenis Hukuman Disiplin PNS - PPID Provinsi Lampung (lampungprov.go.id)

ü  Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS (hukumonline.com)

ü  Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS (setkab.go.id)

ü  Perka BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS – Bagian Kepegawaian (unmul.ac.id)

ü  buku_panduan_penerapan_penegakan_disiplin_PNS.pdf (kemenag.go.id)

ü  Disiplin Pegawai - Bag. Kepegawaian dan Tata Laksana UNTIRTA

ü  KAK Pembinaan 2022.pdf (jatengprov.go.id)

ü  PNS Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan | Indonesia Baik

ü  2022 05 23 - Perka BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS.pdf (undip.ac.id)

ü  Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (menpan.go.id)

ü  34873-ID-kendala-dan-solusi-dalam-peningkatan-disiplin-pegawai-negeri-sipil-daerah-studi.pdf (neliti.com)

ü  Peraturan-Perundang-Undangan-BKN-PP-94_2021-Tentang-Tata-Cara-Penjatuhan-Hukuman-Disiplin.pdf (unmul.ac.id)

ü  Workshop Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian dan Disiplin PNS – SIKAWAN-BAGIAN SDM (ekon.go.id)

ü  Tampilan KAJIAN HUKUMAN DISIPLIN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (jatengprov.go.id)

ü  Disiplin PNS Archives - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (kemenkumham.go.id)

ü  SE_BKN_Nomor_K_26-30V_252_253599.pdf (unpad.ac.id)

ü  Standar Pelayanan Disiplin PNS - BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (menpan.go.id)

ü  07.-SK-Teguran-Tertulis.docx (live.com)

MODEL PEMBELAJARAN

Model Pembelajaran Inovatif Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi

VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 1 VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 2 MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBA...

Postingan Beranda