PermendikbudRistek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan
dengan pertimbangan:
a)bahwa
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi
perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah;
b)bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan
yang mendasari diterbitkannya Permendikbudritsek
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Permendikbud ritsek Nomor 25
Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan
Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi
tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi
taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar
luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa,
sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar
biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung
antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan
sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang
selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara
administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala
Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat
daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4),
huruf d ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik, menyatakan bahwa:
(1) Merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pengkajian kurikulum
pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan
pendidikan; dan
b. pembuatan rencana pelaksanaan
pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan
pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan
pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan
membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui
kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan
pendidikan;
b. ketua program
keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan
satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium,
bengkel, atau pembelajaran
industri satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait
dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya.
(9) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12
(dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan
dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka
per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4).
4. Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan
huruf i ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta
ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 6 sehingga Pasal
6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina
ekstrakurikuler;
d. koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus
(BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga
Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. tim kerja
pengelolaan kinerja guru;
h. pengurus organisasi
profesi Guru;
i. tutor;
j. koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
k. tugas tambahan
lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling
banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan
Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1
(satu) rombongan belajar per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan
oleh Menteri.
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam
tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar
per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi
pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak
dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru
yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain
dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling
sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi
pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga
pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh
Dinas.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya
untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan
kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada
Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang
merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja kepala
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat
sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran
atau kelas tertentu.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan
melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan
terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban
kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja
pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat
memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu,
berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan
khusus;
c. Guru pendidikan
layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan
paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan
pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan
pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
8. Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II,
dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.
Pasal
II
Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Juli 2024.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendikbud
ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
1.Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang
diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin.
4.Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
5.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan
ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
6.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin
PNS.
7.Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan
kepadanya.
8.Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya
harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
C. KEWAJIBAN PNS
1.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Pemerintah
2.menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3.melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat
pemerintah yang berwenang
4.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
5.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
6.menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di
luar kedinasan
7.menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan
rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
9.menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
10.menghadiri dan
mengucapkan sumpah/janji jabatan
11.mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
12.melaporkan dengan
segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara
13.melaporkan harta
kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan keten tuan peraturan
perundang-undangan
14.masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja
15.menggunakan dan
memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
16.memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
17.menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. LARANGAN
1.menyalahgunakan wewenang
2.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga
terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
3.menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
4.bekerja pada lembaga atau organisasi internasional
tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
5.bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian
6.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat
berharga milik negara secara tidak sah
7.melakukan pungutan di luar ketentuan
8.melakukan kegiatan yang merugikan negara
9.bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
10.menghalangi
berjalannya tugas kedinasan
11.menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan
12.meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan
13.melakukan tindakan
atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani; dan
14.memberikan dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,
atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1.ikut kampanye
2.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
partai atau atribut PNS
3.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4.sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara
5.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye
6.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat
7.memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
E. TINGKAT DAN JENIS
HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat Hukuman Disiplin :
1
Hukuman Disiplin ringan
2
Hukuman Disiplin sedang
3
Hukuman Disiplin berat
Jenis Hukuman :
1
Jenis Hukuman Disiplin ringan :
a.
teguran lisan
b.
teguran tertulis
c.
pernyataan tidak puas secara tertulis
2
Jenis Hukuman Disiplin sedang :
a.
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
b.
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
c.
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
3
Jenis Hukuman Disiplin berat :
a.
penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan
b.
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan
c.
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS
Sebelum ditetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan, jenis Hukuman Disiplin Sedang
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil yaitu :
1.penundaan kenaikan
gaji berkala selama 1 (satu) tahun
2.penundaan kenaikan
pangkat selama 1 (satu) tahun
3.penurunan pangkat
setingkat Lebih rendah selama 1 (satu) tahun
F. PEJABAT YANG
BERWENANG
1. Presiden
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
Jenis Hukuman Disiplin
Ringan
Sedang
Berat
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama
-
-
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS
2. Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi :
PNS
yang dijatuhi hukuman disiplin
Jenis
Hukuman Disiplin
Ringan
Sedang
Berat
1.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungannya
Teguran lisan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan
Teguran tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS
2.
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama
Teguran lisan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan
Teguran tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
-
3.
Pejabat Administrator ke bawah di
lingkungannya
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS
4.
Pejabat Fungsional selain Pejabat
Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya
-
-
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama 12 bulan
-
-
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan
-
-
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS
3. Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama atau pejabat lain yang setara
1.
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu)
tingkat di bawahnya
Teguran lisan
-
-
Teguran tertulis
-
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis
-
-
2.
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua)
tingkat di bawahnya
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
-
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
-
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
-
3.
Pejabat Fungsional di lingkungannya
Teguran lisan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
-
Teguran tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
-
4. Pejabat
Administrator atau pejabat lain yang setara
1.
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu)
tingkat di bawahnya
Teguran lisan
-
Teguran tertulis
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis
-
2.
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua)
tingkat di bawahnya
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
-
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
-
3.
Pejabat Fungsional di lingkungannya
Teguran lisan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
-
Teguran tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
-
5. Pejabat Pengawas
atau pejabat lain yang setara
1.
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu)
tingkat di bawahnya
Teguran lisan
-
-
Teguran tertulis
-
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis
-
-
2.
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua)
tingkat di bawahnya
Teguran lisan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan
-
Teguran tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan
-
3.
Pejabat Fungsional di lingkungannya
Teguran lisan
-
-
Teguran tertulis
-
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis
-
-
G. HUKUMAN
PELANGGARAN DISIPLIN
1. Hukuman
pelanggaran disiplin terhadap kewajiban
NO
KEWAJIBAN (PASAL 3 (1-8) DAN 4 (9-17))
HUKUMAN DISIPLIN
RINGAN (PASAL 9)
SEDANG (PASAL 10)
BERAT (PASAL 11)
1.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah
-
-
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja, instansi, dan/ atau negara
2.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
-
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara
3.
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerin tah yang berwenang
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara
4.
Menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara
5.
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara
6.
Menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di
dalam maupun di luar kedinasan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara
7.
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara
8.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara
9.
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
-
Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan
yang sah
-
10.
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji
jabatan
-
Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan
yang sah
-
11.
Mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah
12.
Melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau
merugikan keuangan negara
-
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah
13
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Dilakukan pejabat administrator dan pejabat
fungsional
Dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan
pejabat lainnya
14.
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1
tahun
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 6 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
selama
12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun
Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari
kerja dalam 1 tahun
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 9 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun
Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7
sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%
selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun
-
-
Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan
yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja
15.
Menggunakan dan memelihara barang milik
negara dengan sebaik-baiknya
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
-
16.
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
-
17.
Menolak segala bentuk pemberian yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Menolak segala bentuk pemberian yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
-
2. Hukuman
pelanggaran disiplin terhadap larangan
NO
LARANGAN (PASAL 5)
HUKUMAN DISIPLIN
RINGAN (PASAL 12)
SEDANG (PASAL 13)
BERAT (PASAL 14)
1.
Menyalahgunakan wewenang
-
-
Menyalahgunakan wewenang
2.
Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
-
-
Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
3.
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara
lain
-
-
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara
lain
4.
Bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian
-
-
Bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian
5.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian
-
-
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian
6.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah
7.
Melakukan pungutan di luar ketentuan
-
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah
8.
Melakukan kegiatan yang merugikan negara
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
-
9.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
-
10.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
Unit Kerja
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
-
11.
Menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatan dan/ atau pekerjaan
-
-
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah
12.
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan
jabatan
-
-
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
negara dan/ atau pemerintah
13.
Melakukan tindakan atau tidak melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
-
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan
-
14.
Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
-
-
-
a.
ikut kampanye
b.
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut PNS
-
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut PNS
-
c.
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain
-
-
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain
d.
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara
-
-
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara
e.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye;
-
-
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye;
f.
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
-
-
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat
g.
memberikan surat dukungan disertai fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
-
-
memberikan surat dukungan disertai fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
H. PEMERIKSAAN
1.Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
2.Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau
melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi
Hukuman Disiplin.
3.Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman
Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses
pemeriksaan.
4.PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin
dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan.
5.Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan
tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
6.Apabila pada panggilan pertama tidak hadir, maka
dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pemanggilan pertama.
7.Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka
Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat
bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
8.Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap
muka langsung maupun secara virtual.
9.Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara
Pemeriksaan dan ditandatangani oleh yang melakukan pemeriksaan dan yang
diperiksa. Apabila yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan, maka dicantumkan keterangan yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani.
10.Dalam pemeriksaan melibatkan
unsur internal yang menangani urusan kepegawaian untuk menentukan tingkat
hukuman disiplin. Apabila tingkat kategori hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan,
dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
I. PEMBERHENTIAN
TIDAK DENGAN HORMAT
PNS diberhentikan
tidak dengan hormat apabila:
1.melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan Jabatan;
3.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
4.dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana.
J. PENJATUHAN HUKUMAN
DISIPLIN
1.Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan
keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
2.Keputusan disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman
Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
3.Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
4.Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak
hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan dikirim
kepada yang bersangkutan.
5.Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15
(lima belas) sejak diterima.
6.Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya
Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
K. PENDOKUMENTASIAN
1.Keputusan Hukuman Disiplin didokumentasikan oleh
Pejabat Pengelola Kepegawaian.
2.Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai
bahan penilaian dalam pembinaan PNS.
3.Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin
diintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
L. KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.Pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dijatuhi
Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS, dihentikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya
Keputusan Penjatuhan Hukuman.
2.Selama proses Banding Administratif, gaji dan
tunjangan tetap dibayarkan apabila mendapatkan izin Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya keputusan BPASN.
3.PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan
perceraian, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan
Peraturan Bupati ini.