PERMENDIKBUD
RISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN TK,PAUD, SD,
SMP, SMA DAN SMK- SEDERAJAT
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan penilaian pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar menggunakan aturan:
- a.
Permendikbud Nomor
21 Tahun 2022;
- b.
Permendikbud Nomor
5 Tahun 2022;
- c.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum
2013 (PPA
K13) Tahun 2022;
- d.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum
Merdeka (PPA
KM) Tahun 2022.
2.
Pedoman pengelolaan blangko ijazah tahun
pelajaran 2022/2023 menggunakan Perka BSKAP Nomor 004/H/EP/2O23 yang diubah dengan Nomor
008/H/EP/2023 Tahun 2023
Keterangan : Silakan Download Dengan
Klik Pada Tulisan Biru Di
Atas..
v
Surat Edaran DISDIKBUD Kabupaten Pamekasan
Tanggal 29 Maret 2023
v
Surat Edaran DISDIKBUD Kabupaten Pamekasan
Tanggal 25
Mei 2023
Permendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar
Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) diitetapkan oleh Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar
Makarim pada tanggal 26 April 2022 dan telah diundangkan pada pada tanggal 28
April 2022.
Dalam Permendikbudristek
Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK
Sederajat (PAUD Dikdasmen) dinyatakan bahwa yang dimaksud Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar
dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Sedangkan Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil
belajar peserta didik.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen) bahwa
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian
secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar secara
berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas,
atau kebutuhan khusus Peserta Didik. Penilaian hasil belajar secara objektif
merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian
perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil belajar secara
edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi
Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran
dan hasil belajar.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD Dikdasmen), menyatakan
bahwa Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a) perumusan
tujuan Penilaian; b) pemilihan dan/atau pengembangan instrument Penilaian; c)
pelaksanaan Penilaian; d) pengolahan hasil Penilaian; dan e) pelaporan hasil
Penilaian. Prosedur Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik
jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.
a)
Perumusan tujuan Penilaian
Perumusan tujuan
Penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk
pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil perumusan tujuan
Penilaian dimuat dalam perencanaan pembelajaran.
b)
Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian
Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian dilaksanakan oleh Pendidik
dengan: a) a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan b)
berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.
c) Pelaksanaan
Penilaian
Pelaksanaan Penilaian
dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
d) Pengolahan hasil
Penilaian
Pengolahan hasil
Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif
terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.
e) Pelaporan hasil
Penilaian
Pelaporan hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Selain itu, laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.
Penilaian
hasil belajar Peserta Didik berbentuk Penilaian formatif dan Penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang
pendidikan menengah. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses
pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan
mengumpulkan informasi mengenai peserta Didik yang mengalami hambatan atau
kesulitan belajar dan perkembangan belajar Peserta Didik. Informasi tersebut
digunakan sebagai umpan balik bagi:
a. Peserta
Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar
sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Sedangkan Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan. Penilaian sumatif sebagai pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penentuan
kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan
dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan
pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta
prestasi lain pada:
a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan
Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan
berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik
ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Demikian
informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK
Sederajat (PAUD Dikdasmen). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link Video Tentang Penilaian
v Cara Menentukan KKTP Pada Kurikulum Merdeka - YouTube
v Cara Menggunakan Format Penilaian Kurikulum Merdeka -
YouTube
v Cara Membuat Rubrik Penilaian dan Pengolahan Nilainya -
YouTube
v Cara Mudah Membuat Rubrik Asesmen Pembelajaran dan Projek
Kurikulum Merdeka - YouTube
v Seri
Webinar IKM: Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik - YouTube
v Cara Membuat Format Tabel Penilaian di Kurikulum Merdeka
- YouTube
Link Buku/ Artikel Tentang Evaluasi Pembelajaran
v BUKU EVALUASI PEMBELAJARAN.pdf (uinsgd.ac.id)
v 10. Evaluasi Pembelajaran Inovasi Hasil Penilaian
Belajar.pdf (uinjkt.ac.id)
v assessment-and-di-whitepaper.pdf (ascd.org)
v Assesment_Student_Success_in_differentiated_classroom.pdf
(studentachievement.org)
v Dif Instruction Pages (ebook) (santillana.com.co)
v ncac-differentiated-instruction-udl-2014-10.docx
(live.com)
v Buku-Nasmik-ISBN.pdf (kemdikbud.go.id)
v SAGE Handbook of Research on Classroom Assessment
(daneshnamehicsa.ir)
v Full article: Differentiation in education: a
configurative review (tandfonline.com)
v Illuminating the Brightest Stars (Paper) (viurrspace.ca)
v THE EFFECTS OF DIFFERENTIATED INSTRUCTION ON MIDDLE
SCHOOL STUDENTS (montana.edu)
v Differentiation in education: a configurative review
(unit.no)
v Package_CoverPages_ForPDF.indd (edugains.ca)
v 8_Ch4 Differentiated Assessment.indd
(differentiatedinstruction.ca)
v PowerPoint Presentation (cfisd.net)
= Baca Juga =
- Tema Logo dan Pedoman Upacara Peringatan Hari Lahir
Pancasila Tahun 2023
- Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan UKOM Perpindahan
Guru ke Pengawas Sekolah
- Pedoman Kompetisi Mahasiswa Nasional Bidang Ilmu
Bisnis, Manajemen dan Keuangan 2023
- Jadwal dan Juknis PPDB Kalimantan Tengah Tahun
Pelajaran 2023/2024
- PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya
Masukan (SBM) Tahun 2024
- Jadwal dan Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN
2023
- Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan
- Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Ruang
- Jadwal dan Juknis PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran
2023/2024
- Kalender Pendidikan Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2023/2024
- Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar
Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023
- Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun
2023-2024
- Latihan Soal Tes Seleksi CPDB Madrasah Aliyah (MAN)
Tahun 2023-2024
- Jadwal Pendaftaran Bantuan Biaya Penulisasn Skripsi,
Tesis san Disertasi dari Kemenpora
- Perubahan Jadwal Pengisian DRH dan Usulan Penetapan
NIP PPPK Guru Formasi 2022
- Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
- Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 7 8
9 SMP MTs
- Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 1 2
3 4 5 6 SD MI
- Kepmenkes Tentang Standar Akreditasi UTD - Unit
Transfusi Darah
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji
Kesetaraan
- Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Yogyakarta TP
2023/2024
- Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Juknis SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana)
- Contoh Soal Tes Akhlak Seleksi Bersama BUMN 2023
- Latihan Soal Ujian Sekolah (US) atau Sumatif SD SMP
SMA Tahun 2023