Gebrakan
Baru PermenPAN
RB No 21 Tahun 2024! Guru Kini Jadi Pemimpin di Sekolah, Siap atau Tidak?
Ada Aturan Baru
Dalam
rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
yang maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Guru.
Dalam menjalanakan pekerjaannya guru
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pendidikan
pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Selain itu untuk pengelolaan PTK pada satuan PAUD formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi
JF Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No
21 tahun 2024 telah disebutkan dan ditetapkan JF Guru yang
terbaru.
Pada pasal 1 adanya ketentuan umum yang
meliputi Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024, telah resmi
menghapus nomenklatur jabatan pengawas sekolah
Sebelumnya yang selama ini berjalan ada 4 nomenklatur Jabatan
Fungsional terkait Jabatan Fungsional pendidikan.
Keempat
nomenklatur Jabatan Fungsional pendidik meliputi jabatan Guru,
Pengawas Sekolah,
dan Pamong
Belajar serta Penilik.
Dari keempat nomenklatur tersebut menurut PermenPAN
RB no 21 tahun 2024 ini telah resmi dilebur menjadi satu yaitu guru
Dengan adanya peraturan tersebut tentu
memicu pertanyaan bagi para pendidik di Indonesia, namun perlu dipahami
bersama.
Bahwa yang resmi dihapus adalah nomenklatur
jabatan fungsional pengawas sekolah. Selanjutnya dialihkan menjadi jabatan
fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai PENDAMPING
SATUAN PENDIDIKAN.
Pada PermenPAN RB menurut pasal
8 dijelaskan tentang penugasan tambahan yang dapat diberikan kepada guru.
Dalam hal ini guru dapat diberikan peran sebagai kepala satuan pendidikan,
pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, atau
peran lain yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan.
Pasal
8 juga menjelaskan bahwa dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat
diberikan penugasan sebagai kepala Satuan Pendidikan, pendamping Satuan
Pendidikan.
Guru juga diberi tugas tambahan pendidik pada jalur pendidikan nonformal, atau
peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Menurut peraturan tersebut dalam hal ini
terdapat jenjang karier bagi guru yang meliputi Guru diberikan tugas tambagan
KEPALA SATUAN PENDIDIKAN dan Guru diberikan tugas tambahan PENDAMPING SATUAN
PENDIDIKAN.
Dengan
adanya transformasi ini juga memberikan dampak pada jalur pendidikan nonformal.
Pamong belajar dan penilik yang sebelumnya bertugas.
Selain itu pada jalur ini kini akan
diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Ini adalah upaya pemerintah untuk menyelaraskan tugas
dan fungsi dalam sistem pendidikan nasional.
Permenpan
RB pasal 23 menetapkan ketentuan peralihan bagi PNS yang saat ini menduduki
jabatan fungsional pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.
Kemudian mereka akan dialihkan ke jabatan
fungsional guru dengan penyesuaian tertentu. Adapun proses ini diberi batas
waktu maksimal dua tahun sejak peraturan mulai resmi berlaku.
Adanya penyesuaian ini maka diharapkan dapat
memberikan kejelasan fungsi dan peran dalam mendukung pendidikan formal maupun
nonformal.
Salah satu persyaratan penting dalam
transformasi ini adalah kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru.
Menurut peraturan bahwa PNS yang menduduki
jabatan fungsional pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik diwajibkan
untuk memiliki sertifikat.
Peraturan kewajiban memeiliki sertifikat pendidik tersebut berlaku dalam waktu
dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Tujuan dari langkah ini adalah upaya untuk memastikan kualitas dan
profesionalisme tenaga pendidik Indonesia.
Selain
itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang
menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki
jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu
65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan
fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan
tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini
merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Diharapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Guru dapat memainkan peran yang
lebih baik dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dan dalam membentuk karakter
generasi muda.
Sebagaimana diketahui, profesi guru mendapat tempat yang istimewa karena
dianggap sebagai pilar pendidikan. Guru memiliki peran strategis dalam
membentuk karakter dan kemampuan generasi penerus bangsa. Dengan tugas yang
kompleks, guru menjadi elemen vital dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam HUT PGRI bahwa
Pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada guru melalui pembenahan
regulasi, pelatihan, penyediaan fasilitas, dan penghargaan yang layak. Dengan
demikian, guru dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.
Lalu apa yang dimaksud jabatan fungsional guru menurut pemerintah ?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah
pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam Peraturan Menpan RB atau PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam peraturan baru ini, tidak lagi
disebut guru harus mengajar 24 jam tata muka. Sebagaimana dinyatakan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam peringatan hari guru, pemenuhan 24 jam tidak
mesti tata muka bisa dengan berbaagai jenis kegiatan lain.
Sejalan dengan pendapat pak Menteri, dalam Permenpan Nomor 21 Tahun 2024
tentang Jabatan Fungsional Guru dinyatakan bahawa dalam rangka pembinaan
karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: a) kepala Satuan Pendidikan; b)
pendamping Satuan Pendidikan; c) pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
d) peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan. Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan
sebagai bagian dari kinerja Guru.
Lalu apa tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi Guru? Dinyatakan dalam
regulasi ini bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan
dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta
didik. Adapun Ruang lingkup kegiatan guru pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat
pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk
peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b. Guru ahli muda
melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran
yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas
kinerja secara berkelanjutan;
c. Guru ahli madya
melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang
secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk
dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan
kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d. Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran
yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk
dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk
peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Tugas dan ruang lingkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi
pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi
ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti apa Jenjang Jabatan Fungsional Guru? Jabatan Fungsional Guru dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Guru ahli pertama;
b. Guru ahli muda;
c. Guru ahli madya; dan
d. Guru ahli utama.
Adapun pangkat dan golongan ruang Guru sesuai jenjang jabatan adalah
sebagai berikut:
·
Guru Pertama: Pangkat Penata Muda (Golongan III/a) dan
Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).
·
Guru Muda: Pangkat Penata (Golongan III/c) dan Penata
Tingkat I (Golongan III/d).
·
Guru Madya: Pangkat Pembina (Golongan IV/a) dan Pembina Tingkat I (Golongan
IV/b).
·
Guru Utama: Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c),
Pembina
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan
dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat. Dalam hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi
kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki, Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1
(satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Dalam Permenpan tentang Guru ini terdapat hal yang baru yakni 1) guru yang
memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa; 2)
Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara
otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
Dengan berlakunya Permenpan yang baru tentang Guru, diharapkan guru dapat
menjadi fasilitator pembelajaran yang membantu siswa mencapai pemahaman dan
keterampilan tertentu. Dan menjadi sosok yang dapat digugu dan ditiru, yang
artinya menjadi panutan dalam perkataan dan perbuatan.
Hampir semua orang setuju bahwa peran guru adalah sebagai Pendidik,
Pembimbing, Pengajar dan Teladan. Guru sebagai Pendidik berperan menanamkan
nilai moral, etika, dan budaya kepada peserta didik. Pendidikan karakter
menjadi salah satu fokus utama guru di era globalisasi ini.
Guru sebagai Pembimbing berperan membantu peserta didik dalam menyelesaikan
masalah akademik dan non-akademik. Guru sebagai Pengajar bertanggung jawab
menyampaikan ilmu pengetahuan dengan metode yang efektif agar peserta didik
mudah memahami materi. Sedangan Guru sebagai Teladan memiliki makna bahwa guru
harus menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat dijadikan panutan oleh peserta
didik.
Terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan
Fungsional Guru juga untuk menjawab tantangan guru di era digital, yakni
Transformasi Teknologi dalam artian di era digital, guru harus mampu
beradaptasi dengan teknologi dalam proses pembelajaran seperti menggunakan
platform e-learning dan alat digital lainnya. Kompetensi Digital mengandung
arti bahwa guru perlu meningkatkan kompetensi digital agar dapat memanfaatkan
teknologi secara optimal untuk mendukung proses belajar-mengajar.
Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru secara resmi jabatan
fungsional pengawas sekolah dihapus dan diganti dengan jabatan fungsional
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan demikian Pengawas Sekolah
adalah Guru yang mendapat tugas sebagai
sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Hal tersebut tersurat dalam Pasal 23 Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang menyatakan
1) Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional
Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar
ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional
Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional
Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,
paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2) PPK menugaskan Guru
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan
Pendidikan; dan
b. Guru yang sebelumnya
menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik
pada jalur pendidikan nonformal.
3) Guru yang sebelumnya
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik
untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
4) PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli
utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia
pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5) PNS melaksanakan
tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli
utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Adanya peraturan ini pemerintah
memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan.
Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih
tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia.***
Sumber :
ü https://www.ainamulyana.com/2024/12/permenpan-rb-nomor-21-tahun-2024.html
Sumber Lainnya