Capaian Pembelajaran
Edisi 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024
Capaian
Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta
didik di akhir setiap fase. CP mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan
pemahaman yang diharapkan dimiliki oleh siswa atau peserta didik setelah
menyelesaikan suatu periode belajar.
CP ditentukan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sebagai
panduan bagi guru dalam merancang tujuan pembelajaran yang nantinya
mempengaruhi proses pembelajaran.
Pada tanggal 11
Juni 2024 Kepala BSKAP mengeluarkan Keputusan Nomor 032/H/KR/2024 tentang
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
Pada saat
Keputusan Kepala Badan ini berlaku:
- Keputusan Kepala BSKAP, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum
Merdeka; dan
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Berikut Rangkuman
poin penting yang tercantum pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024
tentang Capaian Pembelajaran
Pembagian Fase CP
- CP
Fase A untuk SD/MI/sederajat Kelas I sampai Kelas II
- CP Fase B untuk SD/MI/sederajat Kelas III
sampai Kelas IV
- CP Fase C untuk SD/MI/sederajat Kelas V
sampai Kelas VI
- CP Fase D untuk SMP/MTs/Sederajat Kelas VII
sampai Kelas IX
- CP Fase E untuk SMA/MA/SMK/MK/Sederajat Kelas X
- CP Fase F untuk SMA/MA/SMK/MK/Sederajat Kelas XI
sampai Kelas XII (Kelas XI sampai Kelas XIII untuk Sekolah Kejuruan
program 4 (empat) tahun
Penjelasan Fase CP untuk
Siswa Berkebutuhan Khusus
- Fase Fondasi pada TKLB
- Fase A untuk usia mental < 7 tahun pada Kelas I
dan Kelas II SDLB
- Fase B untuk usia mental +- 7 tahun pada Kelas III
dan Kelas IV SDLB
- Fase C untuk usia mental +- 8 tahun pada Kelas V dan
Kelas VI SDLB
- Fase D untuk usia mental +- 9 tahun pada Kelas VII
sampai Kelas IX SMPLB
- Fase E untuk usia mental +- 10 tahun pada Kelas X
SMALB
- Fase F untuk usia mental +-10 tahun pada Kelas XI
sampai XII SMALB
Nomor Halaman CP setiap
Fase pada Dokumen Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024
- CP Fase Pondasi pada PAUD Hal. 7 - 18
- CP SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Hal. 19 -
28
- Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Hal. 28
- 45
- Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Hal. 45
- 58
- Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Hal. 58 -
66
- Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Hal 66 -
78
- Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Hal.
78 - 90
- Pendidikan Pancasila Hal. 91 - 105
-
Bahasa Indonesia
- Bahasa Indonesia Hal. 105 - 125
- Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Hal. 125 - 132
- Matematika
- Matematika Hal. 132 - 154
- Matematika Tingkat Lanjut Hal. 155 - 162
- Bahasa Inggris
- Bahasa Inggris Hal. 162 - 187
- Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Hal. 188 - 195
- Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
- Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hal. 196 - 204
- Ilmu Pengetahuan Alam Hal. 204 - 214
- Fisika Hal. 214 - 220
- Kimia Hal 220 - 226
- Biologi Hal. 226 - 233
- Informatika Hal. 233 - 245
- Ilmu Pengetahuan Sosial Hal. 245 - 255
- Sejarah Hal. 255 - 262
- Sejarah Tingkat Lanjut Hal. 262 - 270
- Geografi Hal. 270 - 276
- Ekonomi Hal. 276 - 283
- Sosiologi Hal. 283 - 289
-
Antropologi Hal. 289 - 297
- Seni
- Seni Musik Hal. 297 - 312
- Seni Rupa Hal. 312 - 325
- Seni Tari Hal. 325 - 336
- Seni Teater Hal. 336 - 351
- Prakarya
- Prakarya dan Budi Daya Hal. 351 - 358
- Prakarya Kerajinan Hal. 358 - 364
- Prakarya Pengolahan Hal. 364 - 371
- Prakarya Rekayasa Hal. 371 - 379
- Prakarya dan Kewirausahaan Budi Daya Hal. 379 -
383
- Prakarya dan Kewirausahaan Kerajinan Hal. 383 -
387
- Prakarya dan Kewirausahaan Pengolahan Hal. 387 -
391
- Prakarya dan Kewirausahaan Rekayasa Hal. 391 - 395
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
Ha;. 395 - 414
- Bahasa
- Bahasa Arab Hal. 414 - 418
- Bahasa Jepang Hal. 418 - 421
- Bahasa Jerman Hal. 422 - 426
- Bahasa Korea Hal. 426 - 430
- Bahasa Mandarin Hal. 430 - 434
-
Bahasa Prancis Hal. 435 - 442
- CP SMK/MAK
- Capaian Pembelajaran untuk Mata Pelajaran berikut
mengacu atau sama pada CP SMA
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Seni
- Seni Musik
- Seni Rupa
- Seni Teater
- Seni Tari
- Bahasa Inggris,
- Informatika
- Sejarah SMK/MAK Hal. 444 - 452
- Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hal. 452 -
458
- Dasar - Dasar Program Keahlian Hal. 458 - 740
- Mata Pelajaran Kejuruan Hal. 741 - 1381
- Projek Kreatif dan Kewirausahaan Hal. 1382 - 1385
- Mata Pelajaran Pilihan SMK/MAK Hal. 1385 - 1386
-
CP Praktik Kerja Lapangan Hal. 1386 - 1390
- CP Program Paket A/ Paket B/ Paket C
- Muatan Pemberdayaan Hal. 1391 - 1406
- Muatan Keterampilan Robotika Hal. 1406 - 1417
- Muatan Keterampilan Pengelolaan Sampah Hal. 1417 -
1428
- Muatan Keterampilan Pertanian Terpadu Hal. 1428 -
1440
- Muatan Keterampilan Barista Hal. 1440 - 1452
- Muatan Keterampilan Perikanan Tangkap Hal. 1452 -
1462
- Muatan Keterampilan Tata Boga Hal. 1462 - 1473
- Muatan Keterampilan Tata Busana Hal. 1473 - 1484
- Muatan Keterampilan Aplikasi Perkantoran Hal. 1484
- 1495
- Muatan Keterampilan Kreator Konten Hal. 1495 - 1507
- CP TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB
- Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Hal. 1508
- 1516
- Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Hal.
1516 - 1528
- Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Hal.
1528 - 1536
- Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Hal. 1536
- 1544
- Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Hal 1544
- 1553
- Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Hal.
1553 - 1560
- Pendidikan Khusus Pendidikan Pancasila Hal. 1560 -
1575
- Pendidikan Khusus Bahasa Indonesia Hal. 1575 - 1593
- Pendidikan Khusus Matematika Hal. 1593 - 1607
- Pendidikan Khusus Bahasa Inggris Hal. 1607 - 1619
- Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
Hal. 1619 - 1628
- Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Alam Hal. 1628 -
1640
- Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Sosial Hal. 1641
- 1655
- Pendidikan Khusus Seni
- Pendidikan Khusus Seni Musik Hal. 1655 - 1670
- Pendidikan Khusus Seni Rupa Hal. 1671 - 1685
- Pendidikan Khusus Seni Tari Hal. 1685 - 1696
- Pendidikan Khusus Seni Teater Hal. 1697 - 1707
- Pendidikan Khusus Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan (PJOK) Hal. 1708 - 1725
- Pendidikan Khusus Keterampilan Perbengkelan Sepeda
Motor Hal. 1725 - 1732
- Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Membatik Hal.
1732 - 1743
- Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Gerha Hal. 1743
- 1751
- Pendidikan Khusus Keterampilan Pijat (Massage) Hal.
1751 - 1760
- Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Peternakan
Unggas Hal. 1761 - 1774
- Pendidikan Khusus Keterampilan Cetak Sablon Hal.
1774 - 1782
- Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Perikanan
Hal. 1782 - 1788
- Pendidikan Khusus Keterampilan Fotografi Hal. 1789
- 1795
- Pendidikan Khusus Keterampilan Teknologi Informasi
dan Komunikasi Hal. 1796 -1805
- Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Busana Hal.
1805 - 1819
- Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Boga Hal. 1819
- 1826
- Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Tanaman
Hortikultura Hal. 1826 - 1834
- Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Kecantikan Hal.
1835 - 1843
- Pendidikan Khusus Keterampilan Suvenir Hal. 1843 -
1854
- Pendidikan Khusus Keterampilan Elektronika Alat
Rumah Tangga Hal. 1854 - 1864
- Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Tari Hal. 1864
- 1874
- Pendidikan Khusus Keterampilan Desain Grafis Hal.
1874 - 1889
- Pendidikan Khusus Keterampilan Penyiaran Radio Hal.
1889 - 1896
- Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Lukis Hal. 1896
- 1908
- Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Musik Hal. 1908
- 1918
- Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan
Orientasi, Mobilitas, Sosial, dan Komunikasi (POMSK) untuk Anak dengan
Hambatan Penglihatan/Tunanetra Hal. 1918 - 1922
- Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan
Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama (PKPBI) Hal. 1922 - 1925
- Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan
Diri untuk Peserta DIdik Berkebutuhan Khusus Hamabtan
Intelektual/Tunagrahita Hal. 1925 - 1929
- Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus 1929 – 2042
Berikut ini adalah analisis capaian pembelajaran sesuai dengan Keputusan BSKAP Nomor 032/H/KR/2024, silahkan klik pada tulisan yang berwarna biru di bawah ini:
Fase A: Analisis CP Fase A terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024
Fase B: Analisis CP Fase B terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024
Fase C: Analisis CP Fase C terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024
Silahkan download Capaian Pembelajaran Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di bawah ini:
FASE A
CP Pendidikan Pancasila Fase A
FASE B
CP Pendidikan Pancasila Fase B
FASE C
Sumber :
Capaian Pembelajaran Edisi 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024 (elchaputra.com)