SDN TARO'AN

Alamat : Desa Taro'an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan -Email : sdntaroan@gmail.com, NPSN : 20527086, Kode Pos : 69371

Selasa, 29 Agustus 2023

GUGUS = KKG, PENTINGKAH ?

 


GUGUS = KKG, PENTINGKAH ?

Pendidikan merupakan salah satu bidang pembangunan sosial yang sangat strategis terutama pendidikan dasar. Pada pendidikan dasar terjadi proses pembentukan dasar pengetahuan, keterampilan, sikap serta iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi masyarakat yang menunjukkan sikap dan prilaku yang memprihatinkan perlu ditanggulangi secepatnya. Salah satu upaya penanggulangannya adalah dengan mendidik generasi muda melalui pendidikan yang berkualitas.

Banyak faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, salah satunya adalah guru yang kompeten. Guru sebagai agen pembaharu dalam perubahan sosial, kompetensinya perlu terus menerus ditingkatkan agar dapat berperan aktif secara konstruktif dalam perubahan sosial. Banyak usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru, salah satunya adalah sistem pembinaan kompetensi melalui gugus sekolah.

Gugus Sekolah merupakan kumpulan dari tiga sampai delapan sekolah dasar yang berada dalam Iingkungan terdekat. Gugus sekolah sebagai wadah pemberdayaan guru secara kelompok melibatkan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru yang ada dalam gugus tersebut. Aktivitas-aktivitas yang terjadi dalam gugus sekolah ditujukan untuk meningkatkan keberdayaan guru.

Gugus sekolah yang telah melakukan pemberdayaan dengan baik merupakan suatu inovasi yang perlu disebarluaskan kepada gugus lain untuk menjadi model dan motivasi. Gugus sekolah memberikan manfaat yang besar terhadap tahap pembentukan kelompok, pola interaksi kelompok, proses kelompok serta kohesitas kelompok. Selain itu perlu dideskripsikan aktivitas-aktivitas pemberdayaan yang telah dilakukan oleh gugus sekolah sehingga upaya pemberdayaan yang dilakukan gugus Iebih terarah. Untuk itu akan mendeskripsikan manfaat gugus sekolah sebagai kelompok serta aktivitas-aktiivitas pemberdayaan yang dilakukan di satu gugus sekolah di Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.  

Salah satu bagian dari Gugus Sekolah adalah kegiatan KKG. Seberapa penting kegiatan KKG sangatlah dipengaruhi oleh Ketua KKG sebagai ujung tombak/ promotor kegiatan KKG di Masing-masing gugus.

Menjadi ketua KKG bukanlah suatu jabatan yang strategis, ya... mereka tahu menjadi ketua KKG itu nambah-nambah kerjaan aja, tidak dibayar juga kan! Makanya banyak yang menolak untuk jabatan ini. Apalagi tanda tangan dan stempelnya gak penting-penting amat. Kendati demikian, saya tetap bertahan sampai bertahun-tahun dengan amanah ini, semoga jadi ladang pahala.

Disetiap pertemuan KKG, selalu saya sampaikan bahwa kegiatan ini benar-benar bermanfaat, selain bisa bersilaturahmi antar guru yang sekolahnya berjauhan, juga sebagai wadah peningkatan kompetensi guru, banyak yang bisa dibahas di sini, mulai dari membahas perangkat pembelajaran, diskusi permasalahan belajar anak didik, dan berbagi pengalaman mengajar menggunakan media, alat peraga, metode, model pembelajaran tertentu. Selain itu, informasi yang terbaru dan aktual tentang pendidikan dapat disebarluaskan melalui wadah ini.

Hanya saja, setiap kegiatan KKG tidaklah selalu berjalan sesuai yang diharapkan, tidak sedikit guru yang kurang memanfaatkan wadah ini, sampai-sampai singkatan KKG yang seharusnya Kelompok Kerja Guru diubah menjadi “Kumpul-Kumpul Guru”, mindset seperti ini sudah tertanam dari tahun ke tahun, kegiatan KKG hanya dijadikan seremonial saja, tanpa memperhatikan manfaat yang ada di dalamnya, bahkan kecenderungan untuk cepat pulang adalah hal yang sering di dengar. Apalagi kalau snack dan minuman sudah habis.

Bahkan tidak jarang yang bolos KKG, dengan alasan mau undangan lah, ngantar anak lah, ada tamu lah, dan alasan-alasan klasik lainnya. Bukan hal yang perlu dipersalahkan kalau memang benar-benar ada guru yang berhalangan, hanya saja terkadang alasan-alasan itulah sebagai tameng untuk menghindari KKG.

 Padahal peraturan tentang KKG telah dibakukan melalui Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 079/C/Kep/I/93 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru melalui Pembentukan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar. Berbagai macam peraturan yang ditetapkan pemerintah dengan segala kelebihan dan kekurangannya, kita sudah bisa pastikan bahwa pemerintah komitmen untuk peningkatan kompetensi guru. Kendati demikian, saya pastikan bahwa peraturan yang ditetapkan pemerintah bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan kompetensi guru. Keberhasilan itu lebih kepada gurunya sendiri.

Baca Juga : KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

 Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan KKG, tentu ada organisasi kepengurusan, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Pengawas sekolah berfungsi sebagai pembina dan bisa dibantu oleh beberapa guru yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Sumber biaya KKG dapat diperoleh dari Iuran Anggaran, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Komite Sekolah/Dewan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, Hasil kerjasama, Masyarakat, dan Block Grant.

 Sampai saat ini, biasanya dana yang dimanfaatkan untuk kegiatan KKG memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lewat keputusan rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), yang mekanisme pencairannya berdasarkan proposal dari pengurus KKG, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Hanya saja, tidak sedikit kepala sekolah yang kurang bekerjasama dalam hal ini.

Baca Juga :

Jadi, kalau dikaji lebih dalam, berhasil atau tidaknya kegiatan KKG, tanggungjawabnya ada pada kita semua, yaitu para guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta siapa saja yang bergelut dalam dunia pendidikan.

Silakan Download Aturan Tentang KKG Pada Link di bawah ini :

Tidak ada komentar:

MODEL PEMBELAJARAN

Model Pembelajaran Inovatif Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi

  MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI I.      PENDAHULUAN Dalam rangka meningkatkan mutu p...

Postingan Beranda