GUGUS = KKG, PENTINGKAH ?
Pendidikan merupakan
salah satu bidang pembangunan sosial yang sangat strategis terutama pendidikan
dasar. Pada pendidikan dasar terjadi proses pembentukan dasar pengetahuan,
keterampilan, sikap serta iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi
masyarakat yang menunjukkan sikap dan prilaku yang memprihatinkan perlu
ditanggulangi secepatnya. Salah satu upaya penanggulangannya adalah dengan
mendidik generasi muda melalui pendidikan yang berkualitas.
Banyak faktor yang
mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, salah satunya adalah
guru yang kompeten. Guru sebagai agen pembaharu dalam perubahan sosial,
kompetensinya perlu terus menerus ditingkatkan agar dapat berperan aktif secara
konstruktif dalam perubahan sosial. Banyak usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kompetensi guru, salah satunya adalah sistem pembinaan kompetensi
melalui gugus sekolah.
Gugus Sekolah merupakan
kumpulan dari tiga sampai delapan sekolah dasar yang berada dalam Iingkungan
terdekat. Gugus sekolah sebagai wadah pemberdayaan guru secara kelompok melibatkan
pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru yang ada dalam gugus tersebut.
Aktivitas-aktivitas yang terjadi dalam gugus sekolah ditujukan untuk
meningkatkan keberdayaan guru.
Gugus sekolah yang telah
melakukan pemberdayaan dengan baik merupakan suatu inovasi yang perlu
disebarluaskan kepada gugus lain untuk menjadi model dan motivasi. Gugus
sekolah memberikan manfaat yang besar terhadap tahap pembentukan kelompok, pola
interaksi kelompok, proses kelompok serta kohesitas kelompok. Selain itu perlu
dideskripsikan aktivitas-aktivitas pemberdayaan yang telah dilakukan oleh gugus
sekolah sehingga upaya pemberdayaan yang dilakukan gugus Iebih terarah. Untuk
itu akan mendeskripsikan manfaat gugus sekolah sebagai kelompok serta
aktivitas-aktiivitas pemberdayaan yang dilakukan di satu gugus sekolah di
Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Salah satu bagian dari Gugus Sekolah adalah
kegiatan KKG. Seberapa penting kegiatan KKG sangatlah dipengaruhi oleh Ketua
KKG sebagai ujung tombak/ promotor kegiatan KKG di Masing-masing gugus.
Menjadi ketua KKG bukanlah suatu jabatan yang strategis, ya... mereka
tahu menjadi ketua KKG itu nambah-nambah kerjaan aja, tidak dibayar juga kan!
Makanya banyak yang menolak untuk jabatan ini. Apalagi tanda tangan dan
stempelnya gak penting-penting amat. Kendati demikian, saya tetap bertahan
sampai bertahun-tahun dengan amanah ini, semoga jadi ladang pahala.
Disetiap pertemuan KKG, selalu saya sampaikan bahwa kegiatan ini
benar-benar bermanfaat, selain bisa bersilaturahmi antar guru yang sekolahnya
berjauhan, juga sebagai wadah peningkatan kompetensi guru, banyak yang bisa
dibahas di sini, mulai dari membahas perangkat pembelajaran, diskusi
permasalahan belajar anak didik, dan berbagi pengalaman mengajar menggunakan
media, alat peraga, metode, model pembelajaran tertentu. Selain itu, informasi
yang terbaru dan aktual tentang pendidikan dapat disebarluaskan melalui wadah
ini.
Hanya saja, setiap kegiatan KKG tidaklah selalu berjalan sesuai yang
diharapkan, tidak sedikit guru yang kurang memanfaatkan wadah ini,
sampai-sampai singkatan KKG yang seharusnya Kelompok Kerja Guru diubah menjadi
“Kumpul-Kumpul Guru”, mindset seperti ini sudah tertanam dari tahun ke tahun,
kegiatan KKG hanya dijadikan seremonial saja, tanpa memperhatikan manfaat yang
ada di dalamnya, bahkan kecenderungan untuk cepat pulang adalah hal yang sering
di dengar. Apalagi kalau snack dan minuman sudah habis.
Bahkan tidak jarang yang bolos KKG, dengan alasan mau undangan lah,
ngantar anak lah, ada tamu lah, dan alasan-alasan klasik lainnya. Bukan hal
yang perlu dipersalahkan kalau memang benar-benar ada guru yang berhalangan,
hanya saja terkadang alasan-alasan itulah sebagai tameng untuk menghindari KKG.
Padahal peraturan tentang KKG telah dibakukan melalui Surat Keputusan Dirjen
Dikdasmen No. 079/C/Kep/I/93 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan
Profesional Guru melalui Pembentukan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar. Berbagai
macam peraturan yang ditetapkan pemerintah dengan segala kelebihan dan
kekurangannya, kita sudah bisa pastikan bahwa pemerintah komitmen untuk
peningkatan kompetensi guru. Kendati demikian, saya pastikan bahwa peraturan
yang ditetapkan pemerintah bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan
kompetensi guru. Keberhasilan itu lebih kepada gurunya sendiri.
Baca Juga : KEBIJAKAN
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan KKG, tentu ada organisasi kepengurusan,
yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Pengawas sekolah
berfungsi sebagai pembina dan bisa dibantu oleh beberapa guru yang dianggap
memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Sumber biaya KKG dapat diperoleh dari
Iuran Anggaran, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Komite Sekolah/Dewan
pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, Hasil kerjasama,
Masyarakat, dan Block Grant.
Sampai saat ini, biasanya dana yang dimanfaatkan untuk kegiatan KKG memakai
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lewat keputusan rapat Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS), yang mekanisme pencairannya berdasarkan proposal dari
pengurus KKG, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
Hanya saja, tidak sedikit kepala sekolah yang kurang bekerjasama dalam hal ini.
Baca Juga :
- KKG: Kelompok Kerja Guru (Pengertian, Program & Tujuan)
- Group Individual Learning: Pengertian, Tujuan, dan Model Pembelajarannya
- Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Guru Melalui MGMP dan KKG
- EVALUASI PROGRAM PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA GURU
Jadi, kalau dikaji lebih dalam, berhasil atau tidaknya kegiatan KKG,
tanggungjawabnya ada pada kita semua, yaitu para guru, kepala sekolah, pengawas
sekolah, serta siapa saja yang bergelut dalam dunia pendidikan.
Silakan Download Aturan Tentang KKG Pada Link di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar