SDN TARO'AN

Alamat : Desa Taro'an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan -Email : sdntaroan@gmail.com, NPSN : 20527086, Kode Pos : 69371

Selasa, 20 Agustus 2024

Capaian Pembelajaran Edisi 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024

 



Capaian Pembelajaran Edisi 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase. CP mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan pemahaman yang diharapkan dimiliki oleh siswa atau peserta didik setelah menyelesaikan suatu periode belajar. 

CP ditentukan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sebagai panduan bagi guru dalam merancang tujuan pembelajaran yang nantinya mempengaruhi proses pembelajaran. 

Pada tanggal 11 Juni 2024 Kepala BSKAP mengeluarkan Keputusan Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka. 

Pada saat Keputusan Kepala Badan ini berlaku:

  • Keputusan Kepala BSKAP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; dan
  • Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut Rangkuman poin penting yang tercantum pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran 

Pembagian Fase CP 

  • CP Fase A untuk SD/MI/sederajat Kelas I sampai Kelas II 
  • CP Fase B untuk SD/MI/sederajat Kelas III sampai Kelas IV
  • CP Fase C untuk SD/MI/sederajat Kelas V sampai Kelas VI
  • CP Fase D untuk SMP/MTs/Sederajat Kelas VII sampai Kelas IX 
  • CP Fase E untuk SMA/MA/SMK/MK/Sederajat Kelas X
  • CP Fase F untuk SMA/MA/SMK/MK/Sederajat Kelas XI sampai Kelas XII (Kelas XI sampai Kelas XIII untuk Sekolah Kejuruan program 4 (empat) tahun

Penjelasan Fase CP untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

  • Fase Fondasi pada TKLB
  • Fase A untuk usia mental < 7 tahun pada Kelas I dan Kelas II SDLB 
  • Fase B untuk usia mental +- 7 tahun pada Kelas III dan Kelas IV SDLB
  • Fase C untuk usia mental +- 8 tahun pada Kelas V dan Kelas VI SDLB
  • Fase D untuk usia mental +- 9 tahun pada Kelas VII sampai Kelas IX SMPLB
  • Fase E untuk usia mental +- 10 tahun pada Kelas X SMALB
  • Fase F untuk usia mental +-10 tahun pada Kelas XI sampai XII SMALB

Nomor Halaman CP setiap Fase pada Dokumen Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024

  • CP Fase Pondasi pada PAUD Hal. 7 - 18
  • CP SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 
      • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Hal. 19 - 28
      • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Hal. 28 - 45
      • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Hal. 45 - 58
      • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Hal. 58 - 66
      • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Hal 66 - 78
      • Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Hal. 78 - 90
    • Pendidikan Pancasila Hal. 91 - 105
    • Bahasa Indonesia
      • Bahasa Indonesia Hal. 105 - 125
      • Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Hal. 125 - 132
    • Matematika
      • Matematika Hal. 132 - 154
      • Matematika Tingkat Lanjut Hal. 155 - 162
    • Bahasa Inggris
      • Bahasa Inggris Hal. 162 - 187
      • Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Hal. 188 - 195
    • Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 
      • Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hal. 196 - 204
      • Ilmu Pengetahuan Alam Hal. 204 - 214
      • Fisika Hal. 214 - 220 
      • Kimia Hal 220 - 226
      • Biologi Hal. 226 - 233
      • Informatika Hal. 233 - 245
      • Ilmu Pengetahuan Sosial Hal. 245 - 255
      • Sejarah Hal. 255 - 262
      • Sejarah Tingkat Lanjut Hal. 262 - 270 
      • Geografi Hal. 270 - 276
      • Ekonomi Hal. 276 - 283
      • Sosiologi Hal. 283 - 289 
      • Antropologi Hal. 289 - 297
    • Seni
      • Seni Musik Hal. 297 - 312
      • Seni Rupa Hal. 312 - 325
      • Seni Tari Hal. 325 - 336
      • Seni Teater Hal. 336 - 351
    • Prakarya
      • Prakarya dan Budi Daya Hal. 351 - 358
      • Prakarya Kerajinan Hal. 358 - 364
      • Prakarya Pengolahan Hal. 364 - 371
      • Prakarya Rekayasa Hal. 371 - 379
      • Prakarya dan Kewirausahaan Budi Daya Hal. 379 - 383
      • Prakarya dan Kewirausahaan Kerajinan Hal. 383 - 387
      • Prakarya dan Kewirausahaan Pengolahan Hal. 387 - 391
      • Prakarya dan Kewirausahaan Rekayasa Hal. 391 - 395
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) Ha;. 395 - 414
    • Bahasa
      • Bahasa Arab Hal. 414 - 418
      • Bahasa Jepang Hal. 418 - 421
      • Bahasa Jerman Hal. 422 - 426
      • Bahasa Korea Hal. 426 - 430
      • Bahasa Mandarin Hal. 430 - 434
      • Bahasa Prancis Hal. 435 - 442
  • CP SMK/MAK
    • Capaian Pembelajaran untuk Mata Pelajaran berikut mengacu atau sama pada CP SMA
      • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      • Pendidikan Pancasila
      • Bahasa Indonesia
      • Matematika
      • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
      • Seni
      • Seni Musik
      • Seni Rupa
      • Seni Teater
      • Seni Tari
      • Bahasa Inggris, 
      • Informatika
    • Sejarah SMK/MAK Hal. 444 - 452
    • Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hal. 452 - 458
    • Dasar - Dasar Program Keahlian Hal. 458 - 740
    • Mata Pelajaran Kejuruan Hal. 741 -  1381
    • Projek Kreatif dan Kewirausahaan Hal. 1382 - 1385
    • Mata Pelajaran Pilihan SMK/MAK Hal. 1385 - 1386
    • CP Praktik Kerja Lapangan Hal. 1386 - 1390
  • CP Program Paket A/ Paket B/ Paket C
    • Muatan Pemberdayaan Hal. 1391 - 1406
    • Muatan Keterampilan Robotika Hal. 1406 - 1417
    • Muatan Keterampilan Pengelolaan Sampah Hal. 1417 - 1428
    • Muatan Keterampilan Pertanian Terpadu Hal. 1428 - 1440
    • Muatan Keterampilan Barista Hal. 1440 - 1452
    • Muatan Keterampilan Perikanan Tangkap Hal. 1452 - 1462
    • Muatan Keterampilan Tata Boga Hal. 1462 - 1473
    • Muatan Keterampilan Tata Busana Hal. 1473 - 1484
    • Muatan Keterampilan Aplikasi Perkantoran Hal. 1484 - 1495
    • Muatan Keterampilan Kreator Konten Hal. 1495 - 1507
  • CP TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB 
    • Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Hal. 1508 - 1516
      • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Hal. 1516 - 1528
      • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Hal. 1528 - 1536
      • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Hal. 1536 - 1544
      • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Hal 1544 - 1553
      • Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Hal. 1553 - 1560
    • Pendidikan Khusus Pendidikan Pancasila Hal. 1560 - 1575
    • Pendidikan Khusus Bahasa Indonesia Hal. 1575 - 1593
    • Pendidikan Khusus Matematika Hal. 1593 - 1607
    • Pendidikan Khusus Bahasa Inggris Hal. 1607 - 1619
    • Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hal. 1619 - 1628
    • Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Alam Hal. 1628 - 1640
    • Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Sosial Hal. 1641 - 1655
    • Pendidikan Khusus Seni
      • Pendidikan Khusus Seni Musik Hal. 1655 - 1670
      • Pendidikan Khusus Seni Rupa Hal. 1671 - 1685
      • Pendidikan Khusus Seni Tari Hal. 1685 - 1696
      • Pendidikan Khusus Seni Teater Hal. 1697 - 1707
    • Pendidikan Khusus Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) Hal. 1708 - 1725 
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Perbengkelan Sepeda Motor Hal. 1725 - 1732 
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Membatik Hal. 1732 - 1743
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Gerha Hal. 1743 - 1751
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Pijat (Massage) Hal. 1751 - 1760
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Peternakan Unggas Hal. 1761 - 1774
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Cetak Sablon Hal. 1774 - 1782
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Perikanan Hal. 1782 - 1788
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Fotografi Hal. 1789 - 1795
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi Hal. 1796 -1805
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Busana Hal. 1805 - 1819
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Boga Hal. 1819 - 1826 
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Tanaman Hortikultura Hal. 1826 - 1834
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Kecantikan Hal. 1835 - 1843
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Suvenir Hal. 1843 - 1854 
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Elektronika Alat Rumah Tangga Hal. 1854 -  1864
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Tari Hal. 1864 - 1874
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Desain Grafis Hal. 1874 -  1889
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Penyiaran Radio Hal. 1889 - 1896
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Lukis Hal. 1896 - 1908
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Musik Hal. 1908 - 1918
    • Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan Orientasi, Mobilitas, Sosial, dan Komunikasi (POMSK) untuk Anak dengan Hambatan Penglihatan/Tunanetra Hal. 1918 - 1922
    • Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama (PKPBI) Hal. 1922 - 1925
    • Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan Diri untuk Peserta DIdik Berkebutuhan Khusus Hamabtan Intelektual/Tunagrahita Hal. 1925 - 1929
    • Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus 1929 – 2042

Berikut ini adalah analisis capaian pembelajaran sesuai dengan Keputusan BSKAP Nomor 032/H/KR/2024, silahkan klik pada tulisan yang berwarna biru di bawah ini:

Fase A: Analisis CP Fase A terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024

Fase B: Analisis CP Fase B terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024

Fase C: Analisis CP Fase C terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 

Silahkan download Capaian Pembelajaran Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di bawah ini:

FASE A

CP PAIBP Fase A

CP Pendidikan Pancasila Fase A

CP Bahasa Indonesia Fase A

CP Matematika Fase A

CP Seni Musik Fase A

CP Seni Rupa Fase A

CP PJOK Fase A

FASE B

CP PAIBP Fase B

CP Pendidikan Pancasila Fase B

CP Bahasa Indonesia Fase B

CP Matematika Fase B

CP IPAS Fase B

CP Seni Musik Fase B

CP Seni Rupa Fase B

CP Bahasa Inggris Fase B

CP PJOK Fase B

FASE C

CP PAIBP Fase C

CP Pendidikan Pancasila Fase C

CP Bahasa Indonesia Fase C

CP Matematika Fase C

CP IPAS Fase C

CP Seni Musik Fase C

CP Seni Rupa Fase C

CP Bahasa Inggris Fase C

CP PJOK Fase C

Sumber :

Capaian Pembelajaran Edisi 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024 (elchaputra.com)

Jumat, 26 Juli 2024

PermendikbudRistek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

 

PermendikbudRistek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan:

a)  bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah;

b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), huruf d ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik, menyatakan bahwa:

(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Pengkajian   kurikulum   pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan

b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua program keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala  laboratorium,  bengkel,  atau pembelajaran industri satuan pendidikan;

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(9) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

4. Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta ditambahkan dua huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 6 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 6 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa

(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

a. wali kelas;

b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;

e. Guru piket;

f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

g. tim kerja pengelolaan kinerja guru;

h. pengurus organisasi profesi Guru;

i. tutor;

j. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 (2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.

(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

a. manajerial;

b. pengembangan kewirausahaan; dan

c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

6. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:

a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b. Guru pendidikan khusus;

c. Guru pendidikan layanan khusus; dan

d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

8. Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.

Pasal II

Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Juli 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. 

Link download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024

Sumber :

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah | FORUM GURU (ainamulyana.info)

MODEL PEMBELAJARAN

Model Pembelajaran Inovatif Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi

VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 1 VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 2 MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBA...

Postingan Beranda