SDN TARO'AN

Alamat : Desa Taro'an Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan -Email : sdntaroan@gmail.com, NPSN : 20527086, Kode Pos : 69371

Kamis, 02 Januari 2025

Gebrakan Baru PermenPAN RB No 21 Tahun 2024! Guru Kini Jadi Pemimpin di Sekolah, Siap atau Tidak? Ada Aturan Baru

 



Gebrakan Baru PermenPAN RB No 21 Tahun 2024! Guru Kini Jadi Pemimpin di Sekolah, Siap atau Tidak? Ada Aturan Baru

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Guru.

Dalam menjalanakan pekerjaannya guru mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain itu untuk pengelolaan PTK pada satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi JF Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No 21 tahun 2024 telah disebutkan dan ditetapkan JF Guru yang terbaru.

Pada pasal 1 adanya ketentuan umum yang meliputi Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024, telah resmi menghapus nomenklatur jabatan pengawas sekolah

Sebelumnya yang selama ini berjalan ada 4 nomenklatur Jabatan Fungsional terkait Jabatan Fungsional pendidikan.

Keempat nomenklatur Jabatan Fungsional pendidik meliputi jabatan Guru, Pengawas Sekolah, dan Pamong Belajar serta Penilik.

Dari keempat nomenklatur tersebut menurut PermenPAN RB no 21 tahun 2024 ini telah resmi dilebur menjadi satu yaitu guru

Dengan adanya peraturan tersebut tentu memicu pertanyaan bagi para pendidik di Indonesia, namun perlu dipahami bersama.

Bahwa yang resmi dihapus adalah nomenklatur jabatan fungsional pengawas sekolah. Selanjutnya dialihkan menjadi jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN.

Pada PermenPAN RB menurut pasal 8 dijelaskan tentang penugasan tambahan yang dapat diberikan kepada guru.

Dalam hal ini guru dapat diberikan peran sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, atau peran lain yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan.

Pasal 8 juga  menjelaskan bahwa dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala Satuan Pendidikan, pendamping Satuan Pendidikan.

Guru juga diberi tugas tambahan pendidik pada jalur pendidikan nonformal, atau peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Menurut peraturan tersebut dalam hal ini terdapat jenjang karier bagi guru yang meliputi Guru diberikan tugas tambagan KEPALA SATUAN PENDIDIKAN dan Guru diberikan tugas tambahan PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN.

Dengan adanya transformasi ini juga memberikan dampak pada jalur pendidikan nonformal. Pamong belajar dan penilik yang sebelumnya bertugas.

Selain itu pada jalur ini kini akan diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Ini adalah upaya pemerintah untuk menyelaraskan tugas dan fungsi dalam sistem pendidikan nasional.

Permenpan RB pasal 23 menetapkan ketentuan peralihan bagi PNS yang saat ini menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.

Kemudian mereka akan dialihkan ke jabatan fungsional guru dengan penyesuaian tertentu. Adapun proses ini diberi batas waktu maksimal dua tahun sejak peraturan mulai resmi berlaku.

Adanya penyesuaian ini maka diharapkan dapat memberikan kejelasan fungsi dan peran dalam mendukung pendidikan formal maupun nonformal.

Salah satu persyaratan penting dalam transformasi ini adalah kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru.

Menurut peraturan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik diwajibkan untuk memiliki sertifikat.

Peraturan kewajiban memeiliki sertifikat pendidik tersebut berlaku dalam waktu dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Tujuan dari langkah ini adalah upaya untuk memastikan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik Indonesia.

Selain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.

Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.

Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.

PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Diharapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Guru dapat memainkan peran yang lebih baik dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dan dalam membentuk karakter generasi muda.

Sebagaimana diketahui, profesi guru mendapat tempat yang istimewa karena dianggap sebagai pilar pendidikan. Guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kemampuan generasi penerus bangsa. Dengan tugas yang kompleks, guru menjadi elemen vital dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Sebagaimana dinyatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam HUT PGRI bahwa Pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada guru melalui pembenahan regulasi, pelatihan, penyediaan fasilitas, dan penghargaan yang layak. Dengan demikian, guru dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Lalu apa yang dimaksud jabatan fungsional guru menurut pemerintah ? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam Peraturan Menpan RB atau PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam peraturan baru ini, tidak lagi disebut guru harus mengajar 24 jam tata muka. Sebagaimana dinyatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam peringatan hari guru, pemenuhan 24 jam tidak mesti tata muka bisa dengan berbaagai jenis kegiatan lain.

Sejalan dengan pendapat pak Menteri, dalam Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dinyatakan bahawa dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: a) kepala Satuan Pendidikan; b) pendamping Satuan Pendidikan; c) pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau d) peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai bagian dari kinerja Guru.

Lalu apa tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi Guru? Dinyatakan dalam regulasi ini bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik. Adapun Ruang lingkup kegiatan guru pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

b. Guru ahli muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

c. Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan

d. Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

Tugas dan ruang lingkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti apa Jenjang Jabatan Fungsional Guru? Jabatan Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Guru ahli pertama;

b. Guru ahli muda;

c. Guru ahli madya; dan

d. Guru ahli utama.

Adapun pangkat dan golongan ruang Guru sesuai jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

·       Guru Pertama: Pangkat Penata Muda (Golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).

·       Guru Muda: Pangkat Penata (Golongan III/c) dan Penata Tingkat I (Golongan III/d).

·       Guru Madya: Pangkat Pembina (Golongan IV/a) dan Pembina Tingkat I (Golongan IV/b).

·        Guru Utama: Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c), Pembina

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Dalam Permenpan tentang Guru ini terdapat hal yang baru yakni 1) guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa; 2) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.

Dengan berlakunya Permenpan yang baru tentang Guru, diharapkan guru dapat menjadi fasilitator pembelajaran yang membantu siswa mencapai pemahaman dan keterampilan tertentu. Dan menjadi sosok yang dapat digugu dan ditiru, yang artinya menjadi panutan dalam perkataan dan perbuatan.  

Hampir semua orang setuju bahwa peran guru adalah sebagai Pendidik, Pembimbing, Pengajar dan Teladan. Guru sebagai Pendidik berperan menanamkan nilai moral, etika, dan budaya kepada peserta didik. Pendidikan karakter menjadi salah satu fokus utama guru di era globalisasi ini.

Guru sebagai Pembimbing berperan membantu peserta didik dalam menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik. Guru sebagai Pengajar bertanggung jawab menyampaikan ilmu pengetahuan dengan metode yang efektif agar peserta didik mudah memahami materi. Sedangan Guru sebagai Teladan memiliki makna bahwa guru harus menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat dijadikan panutan oleh peserta didik.

Terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru juga untuk menjawab tantangan guru di era digital, yakni Transformasi Teknologi dalam artian di era digital, guru harus mampu beradaptasi dengan teknologi dalam proses pembelajaran seperti menggunakan platform e-learning dan alat digital lainnya. Kompetensi Digital mengandung arti bahwa guru perlu meningkatkan kompetensi digital agar dapat memanfaatkan teknologi secara optimal untuk mendukung proses belajar-mengajar. 

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru secara resmi jabatan fungsional pengawas sekolah dihapus dan diganti dengan jabatan fungsional guru yang mendapat tugas tambahan sebagai sebagai pendamping Satuan Pendidikan. Dengan demikian Pengawas Sekolah adalah Guru yang mendapat tugas sebagai sebagai pendamping Satuan Pendidikan. 

Hal tersebut tersurat dalam Pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang menyatakan

1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;

b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan

c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,

paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

2) PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan

b. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

3) Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

4) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia.***

Sumber :

ü  https://www.melintas.id/pendidikan/345466251/gebrakan-baru-permenpan-rb-no-21-tahun-2024-guru-kini-jadi-pemimpin-di-sekolah-siap-atau-tidak-ada-aturan-baru

ü  https://www.ainamulyana.com/2024/12/permenpan-rb-nomor-21-tahun-2024.html

Sumber Lainnya

ü  https://www.youtube.com/watch?v=St84iNaEry4

Selasa, 20 Agustus 2024

Capaian Pembelajaran Edisi 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024

 



Capaian Pembelajaran Edisi 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase. CP mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan pemahaman yang diharapkan dimiliki oleh siswa atau peserta didik setelah menyelesaikan suatu periode belajar. 

CP ditentukan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sebagai panduan bagi guru dalam merancang tujuan pembelajaran yang nantinya mempengaruhi proses pembelajaran. 

Pada tanggal 11 Juni 2024 Kepala BSKAP mengeluarkan Keputusan Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka. 

Pada saat Keputusan Kepala Badan ini berlaku:

  • Keputusan Kepala BSKAP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; dan
  • Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut Rangkuman poin penting yang tercantum pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran 

Pembagian Fase CP 

  • CP Fase A untuk SD/MI/sederajat Kelas I sampai Kelas II 
  • CP Fase B untuk SD/MI/sederajat Kelas III sampai Kelas IV
  • CP Fase C untuk SD/MI/sederajat Kelas V sampai Kelas VI
  • CP Fase D untuk SMP/MTs/Sederajat Kelas VII sampai Kelas IX 
  • CP Fase E untuk SMA/MA/SMK/MK/Sederajat Kelas X
  • CP Fase F untuk SMA/MA/SMK/MK/Sederajat Kelas XI sampai Kelas XII (Kelas XI sampai Kelas XIII untuk Sekolah Kejuruan program 4 (empat) tahun

Penjelasan Fase CP untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

  • Fase Fondasi pada TKLB
  • Fase A untuk usia mental < 7 tahun pada Kelas I dan Kelas II SDLB 
  • Fase B untuk usia mental +- 7 tahun pada Kelas III dan Kelas IV SDLB
  • Fase C untuk usia mental +- 8 tahun pada Kelas V dan Kelas VI SDLB
  • Fase D untuk usia mental +- 9 tahun pada Kelas VII sampai Kelas IX SMPLB
  • Fase E untuk usia mental +- 10 tahun pada Kelas X SMALB
  • Fase F untuk usia mental +-10 tahun pada Kelas XI sampai XII SMALB

Nomor Halaman CP setiap Fase pada Dokumen Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024

  • CP Fase Pondasi pada PAUD Hal. 7 - 18
  • CP SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 
      • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Hal. 19 - 28
      • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Hal. 28 - 45
      • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Hal. 45 - 58
      • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Hal. 58 - 66
      • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Hal 66 - 78
      • Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Hal. 78 - 90
    • Pendidikan Pancasila Hal. 91 - 105
    • Bahasa Indonesia
      • Bahasa Indonesia Hal. 105 - 125
      • Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Hal. 125 - 132
    • Matematika
      • Matematika Hal. 132 - 154
      • Matematika Tingkat Lanjut Hal. 155 - 162
    • Bahasa Inggris
      • Bahasa Inggris Hal. 162 - 187
      • Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Hal. 188 - 195
    • Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 
      • Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hal. 196 - 204
      • Ilmu Pengetahuan Alam Hal. 204 - 214
      • Fisika Hal. 214 - 220 
      • Kimia Hal 220 - 226
      • Biologi Hal. 226 - 233
      • Informatika Hal. 233 - 245
      • Ilmu Pengetahuan Sosial Hal. 245 - 255
      • Sejarah Hal. 255 - 262
      • Sejarah Tingkat Lanjut Hal. 262 - 270 
      • Geografi Hal. 270 - 276
      • Ekonomi Hal. 276 - 283
      • Sosiologi Hal. 283 - 289 
      • Antropologi Hal. 289 - 297
    • Seni
      • Seni Musik Hal. 297 - 312
      • Seni Rupa Hal. 312 - 325
      • Seni Tari Hal. 325 - 336
      • Seni Teater Hal. 336 - 351
    • Prakarya
      • Prakarya dan Budi Daya Hal. 351 - 358
      • Prakarya Kerajinan Hal. 358 - 364
      • Prakarya Pengolahan Hal. 364 - 371
      • Prakarya Rekayasa Hal. 371 - 379
      • Prakarya dan Kewirausahaan Budi Daya Hal. 379 - 383
      • Prakarya dan Kewirausahaan Kerajinan Hal. 383 - 387
      • Prakarya dan Kewirausahaan Pengolahan Hal. 387 - 391
      • Prakarya dan Kewirausahaan Rekayasa Hal. 391 - 395
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) Ha;. 395 - 414
    • Bahasa
      • Bahasa Arab Hal. 414 - 418
      • Bahasa Jepang Hal. 418 - 421
      • Bahasa Jerman Hal. 422 - 426
      • Bahasa Korea Hal. 426 - 430
      • Bahasa Mandarin Hal. 430 - 434
      • Bahasa Prancis Hal. 435 - 442
  • CP SMK/MAK
    • Capaian Pembelajaran untuk Mata Pelajaran berikut mengacu atau sama pada CP SMA
      • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      • Pendidikan Pancasila
      • Bahasa Indonesia
      • Matematika
      • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
      • Seni
      • Seni Musik
      • Seni Rupa
      • Seni Teater
      • Seni Tari
      • Bahasa Inggris, 
      • Informatika
    • Sejarah SMK/MAK Hal. 444 - 452
    • Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hal. 452 - 458
    • Dasar - Dasar Program Keahlian Hal. 458 - 740
    • Mata Pelajaran Kejuruan Hal. 741 -  1381
    • Projek Kreatif dan Kewirausahaan Hal. 1382 - 1385
    • Mata Pelajaran Pilihan SMK/MAK Hal. 1385 - 1386
    • CP Praktik Kerja Lapangan Hal. 1386 - 1390
  • CP Program Paket A/ Paket B/ Paket C
    • Muatan Pemberdayaan Hal. 1391 - 1406
    • Muatan Keterampilan Robotika Hal. 1406 - 1417
    • Muatan Keterampilan Pengelolaan Sampah Hal. 1417 - 1428
    • Muatan Keterampilan Pertanian Terpadu Hal. 1428 - 1440
    • Muatan Keterampilan Barista Hal. 1440 - 1452
    • Muatan Keterampilan Perikanan Tangkap Hal. 1452 - 1462
    • Muatan Keterampilan Tata Boga Hal. 1462 - 1473
    • Muatan Keterampilan Tata Busana Hal. 1473 - 1484
    • Muatan Keterampilan Aplikasi Perkantoran Hal. 1484 - 1495
    • Muatan Keterampilan Kreator Konten Hal. 1495 - 1507
  • CP TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB 
    • Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Hal. 1508 - 1516
      • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Hal. 1516 - 1528
      • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Hal. 1528 - 1536
      • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Hal. 1536 - 1544
      • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Hal 1544 - 1553
      • Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti Hal. 1553 - 1560
    • Pendidikan Khusus Pendidikan Pancasila Hal. 1560 - 1575
    • Pendidikan Khusus Bahasa Indonesia Hal. 1575 - 1593
    • Pendidikan Khusus Matematika Hal. 1593 - 1607
    • Pendidikan Khusus Bahasa Inggris Hal. 1607 - 1619
    • Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Hal. 1619 - 1628
    • Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Alam Hal. 1628 - 1640
    • Pendidikan Khusus Ilmu Pengetahuan Sosial Hal. 1641 - 1655
    • Pendidikan Khusus Seni
      • Pendidikan Khusus Seni Musik Hal. 1655 - 1670
      • Pendidikan Khusus Seni Rupa Hal. 1671 - 1685
      • Pendidikan Khusus Seni Tari Hal. 1685 - 1696
      • Pendidikan Khusus Seni Teater Hal. 1697 - 1707
    • Pendidikan Khusus Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) Hal. 1708 - 1725 
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Perbengkelan Sepeda Motor Hal. 1725 - 1732 
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Membatik Hal. 1732 - 1743
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Gerha Hal. 1743 - 1751
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Pijat (Massage) Hal. 1751 - 1760
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Peternakan Unggas Hal. 1761 - 1774
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Cetak Sablon Hal. 1774 - 1782
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Perikanan Hal. 1782 - 1788
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Fotografi Hal. 1789 - 1795
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi Hal. 1796 -1805
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Busana Hal. 1805 - 1819
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Boga Hal. 1819 - 1826 
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Budi Daya Tanaman Hortikultura Hal. 1826 - 1834
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Tata Kecantikan Hal. 1835 - 1843
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Suvenir Hal. 1843 - 1854 
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Elektronika Alat Rumah Tangga Hal. 1854 -  1864
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Tari Hal. 1864 - 1874
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Desain Grafis Hal. 1874 -  1889
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Penyiaran Radio Hal. 1889 - 1896
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Lukis Hal. 1896 - 1908
    • Pendidikan Khusus Keterampilan Seni Musik Hal. 1908 - 1918
    • Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan Orientasi, Mobilitas, Sosial, dan Komunikasi (POMSK) untuk Anak dengan Hambatan Penglihatan/Tunanetra Hal. 1918 - 1922
    • Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan Komunikasi, Persepsi Bunyi, dan Irama (PKPBI) Hal. 1922 - 1925
    • Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus Pengembangan Diri untuk Peserta DIdik Berkebutuhan Khusus Hamabtan Intelektual/Tunagrahita Hal. 1925 - 1929
    • Fase Pondasi Program Kebutuhan Khusus 1929 – 2042

Berikut ini adalah analisis capaian pembelajaran sesuai dengan Keputusan BSKAP Nomor 032/H/KR/2024, silahkan klik pada tulisan yang berwarna biru di bawah ini:

Fase A: Analisis CP Fase A terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024

Fase B: Analisis CP Fase B terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024

Fase C: Analisis CP Fase C terbaru sesuai BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 

Silahkan download Capaian Pembelajaran Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di bawah ini:

FASE A

CP PAIBP Fase A

CP Pendidikan Pancasila Fase A

CP Bahasa Indonesia Fase A

CP Matematika Fase A

CP Seni Musik Fase A

CP Seni Rupa Fase A

CP PJOK Fase A

FASE B

CP PAIBP Fase B

CP Pendidikan Pancasila Fase B

CP Bahasa Indonesia Fase B

CP Matematika Fase B

CP IPAS Fase B

CP Seni Musik Fase B

CP Seni Rupa Fase B

CP Bahasa Inggris Fase B

CP PJOK Fase B

FASE C

CP PAIBP Fase C

CP Pendidikan Pancasila Fase C

CP Bahasa Indonesia Fase C

CP Matematika Fase C

CP IPAS Fase C

CP Seni Musik Fase C

CP Seni Rupa Fase C

CP Bahasa Inggris Fase C

CP PJOK Fase C

Sumber :

Capaian Pembelajaran Edisi 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024 (elchaputra.com)

MODEL PEMBELAJARAN

Model Pembelajaran Inovatif Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi

VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 1 VIDEO MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF 2 MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBA...

Postingan Beranda