Permendikdasmen
13 Tahun 2025: Isi Lengkap dan Dampaknya untuk Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) meresmikan hadirnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sejak
Selasa (15/7/2025). Apa isinya?
Secara
singkat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 berisi tentang berbagai perubahan
yang terjadi pada kurikulum jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Perubahan yang dimaksud merujuk pada Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor
12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Dilansir detikEdu dari aturan terkait,
Permendikbudristek 12/2024 terdiri dari 5 BAB dan 34 Pasal.
Namun, sebagai catatan, Permendikdasmen
13/2025 tidak mengubah seluruh isi Permendikbudristek
12/2024. Sehingga, Permendikdasmen hanya memiliki 2 Pasal pembahasan.
Pasal pertama membahas adanya 8 perubahan dari
Permendikbudristek 12/2024 dan 1 pasal tambahan baru. Sedangkan pasal kedua
berbunyi tentang tanggal berlakunya Peraturan Menteri tersebut sejak
diundangkan atau pada 15 Juli 2025 lalu.
Agar memudahkan pemahamanmu, berikut ini isi
lengkap Permendikdasmen 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum dikutip dari aturan
terkait, Senin (21/7/2025).
Isi Lengkap Permendikdasmen 13 Tahun 2025
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor
12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah sebagai berikut:
1. Pasal 3 tentang Kerangka
Dasar Kurikulum
Ayat (2) Pasal 3 tentang
kerangka dasar kurikulum pada Kurikulum Merdeka diubah dengan menghilangkan
aspek karakteristik pembelajaran dan penambahan pendekatan pembelajaran
mendalam (deep learning) dalam kerangka kurikulum. Dengan begitu, kerangka dasar
kurikulum memuat 6 komponen utama, yakni:
Tujuan
Prinsip
Landasan filosofis
Landasan sosiologis
Landasan psikopedagogis
Pendekatan pembelajaran mendalam.
2. Pasal 6 tentang Struktur
Kurikulum
Semula, struktur kurikulum berlaku bagi 10 jenjang pendidikan. Namun,
Permendikdasmen menghilangkan poin f yakni struktur kurikulum bagi taman
kanak-kanak luar biasa.
Di Permendikdasmen terbaru, struktur
kurikulum berlaku bagi:
Struktur kurikulum PAUD atau bentuk lain yang
sederajat
Struktur kurikulum SD, MI, atau yang sederajat
Struktur kurikulum SMP, MTs, atau yang sederajat
Struktur kurikulum SMA, MA, atau yang sederajat
Struktur kurikulum SMK atau MAK
Struktur kurikulum SDLB dan MILB
Struktur kurikulum SMPLB dan MTsLB
Struktur kurikulum SMALB dan MALB
Struktur kurikulum satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan kesetaraan.
3. Pasal 16 tentang Kokurikuler
Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar jam
pelajaran untuk memperkuat materi pembelajaran yang telah didapatkan murid di
kelas. Pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Kokurikuler berkaitan
dengan profil pelajar Pancasila.
Sedangkan pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun
2025, Kemendikdasmen menghilangkan "Profil Pelajar Pancasila" dan
menggantinya dengan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7
Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau cara lainnya.
Pada lembaga pendidikan kesetaraan, kokurikuler
bisa dilakukan dengan cara pemberdayaan dan peningkatan keterampilan.
4. Pasal 17 tentang Kompetensi
Kokurikuler
Perubahan selanjutnya hadir di Pasal 17, di mana Kemendikdasmen kembali merubah
kompetensi Kokurikuler pada projek penguatan profil pelajar Pancasila. Di
aturan terbaru, kompetensi Kokurikuler dirumuskan untuk memperkuat:
Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
Kewargaan
Penalaran kritis
Kreativitas
Kolaborasi
Kemandirian
Kesehatan
Komunikasi.
5. Pasal 18 tentang Muatan
Pembelajaran
Permendikdasmen 13/2025 mengubahmuatan
pembelajaran yang berkaitan dengan projek penguatan profil pelajar pancasila
dangan:
(1) Muatan pembelajaran terkait pembelajaran
kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,
dan/atau cara lainnya berupa tema.
(2) Tema digunakan untuk merumuskan topik yang
relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik murid.
(3) Tema dikembangkan oleh sekolah.
6. Pasal 19 tentang Beban
Belajar
Permendikdasmen 13/2025 kembali menghilangkan narasi "projek penguatan
profil pelajar pancasila". Beban belajar pada Kokurikuler dirumuskan dalam
bentuk alokasi waktu 1 tahun ajaran.
7. Pasal 22 tentang
Penyelenggaraan Ekstrakurikuler
Permendikdasmen 12/2025 memungkinkan PAUD dan pendidikan kesetaraan bisa
menyelenggarakan ekstrakurikuler. Sehingga, bukan hanya pendidikan dasar dan
pendidikan menengah jalur formal saja yang bisa menyelenggarakannya.
Aturan tersebut juga menambahkan 1 ayat tambahan
di Pasal 22. Pasal tambahan itu menyatakan bila ekstrakurikuler yang disediakan
sekolah tersebut sekurang-kurangnya adalah kepramukaan atau kepanduan.
8. Pasal 32 tentang Penerapan
Kurikulum
Penerapan kurikulum lebih lanjut diatur dalam pasal 32 sesuai perubahan pada
pasal 6 tentang struktur kurikulum.
9. Penambahan Pasal 32A
Di antara Pasal 32 dan 33, Permendikdasmen 13/2025 menyisipkan 1 pasal
tambahan, yang berbunyi:
Pasal 32A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan artifisial diselenggarakan oleh
sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai
tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.
10. Penjelasan Lampiran
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Permendikbudristek 12/2024 tentang Kurikulum diubah. Perubahan diterangkan
lebih lengkap pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Permendikdasmen 13/2025.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yakni 15 Juli 2025.
Dampaknya untuk Sekolah
1. Sekolah Diperbolehkan
Menggunakan Kurikulum 13 atau Kurikulum Merdeka
Melalui hadirnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025,
Kemendikdasmen menegaskan tidak adanya perubahan nama kurikulum. Dengan begitu,
sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka diperkenankan
untuk melanjutkannya.
"Kurikulum tak ada yang baru atau penamaan
baru. Kurikulum yang berlaku masih K13 dan Kurikulum Merdeka masih
berlaku," kata Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran dari Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Dr Laksmi Dewi, MPd
dikutip dari arsip detikEdu.
Laksmi menyebut daerah 3T (tertinggal, terluar,
dan terdepan) masih diperbolehkan memakai Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran
2026-2027. Sedangkan Kurikulum Merdeka saat ini sudah dipakai oleh 80-90%
sekolah di Indonesia.
"Tidak ada kurikulum baru di tahun
ini," tegas Laksmi lagi.
Permendikdasmen 13/2025 memang menambahkan deep
learning dalam komponen kerangka dasar kurikulum. Kendati demikian, Laksmi
menyebut deep learning bukan kurikulum melainkan sebuah metode pembaharuan
proses pembelajaran.
"Banyak yang schooling without learning (ke
sekolah tanpa benar-benar belajar). Deep learning ini pembelajaran mendalam
yang contohnya kita ambil dari Australia, Kanada dan Swedia. Proses
pembelajaran yang mengembangkan karakter, memuliakan, berkesadaran dan
menggembirakan," jelasnya.
2. Waktu Kokurikuler Dikurangi
Sebagai informasi, Kokurikuler adalah kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan di luar jam pelajaran (intrakurikuler).
Tujuannya untuk memperkuat hingga memperkaya materi pelajaran yang telah
didapatkan murid di dalam kelas.
Permendikdasmen 13/2025 dinilai melakukan
penyederhanaan pelaksanaan kokurikuler dan pengurangan alokasi waktu
kokurikuler pada beberapa kelas. Lantaran disederhanakan, seharusnya sekolah
bisa lebih mudah dalam menjalankannya.
Berbagai bentuk kokurikuler yang
disarankan Kemendikdasmen adalah:
Pembelajaran lintas disiplin ilmu.
Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Pemberdayaan keterampilan bagi pendidikan non
formal.
3. Ekstrakurikuler Minimal
Pramuka
Permendikdasmen 13/2025 memperluas ranah
penyelenggaraan ekstrakurikuler. Bukan hanya lembaga pendidikan formal, lembaga
pendidikan nonformal seperti PAUD dan pendidikan kesetaraan bisa
menyelenggarakannya.
Bila sekolah ingin menyelenggarakan layanan
ekstrakurikuler, seminimal mungkin adalah kepramukaan atau kepanduan lain.
4. Mapel Koding dan AI Mulai
Dilaksanakan
Hadirnya Permendikdasmen 13/2025 memastikan bila
mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial/ artificial intelligence (AI)
dilaksanakan. Kedua mata pelajaran ini bersifat pilihan dan diselenggarakan
secara bertahap mulai tahun ajaran 2025-2026.
Untuk jenjang SD koding dan AI dilakukan secara
bertahap mulai kelas 5, di SMP mulai kelas 7 dan di SMA mulai kelas 10.
Selengkapnya silakan download :
1. Permendikdasmen
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum
2. Permendikdasmen Nomor
11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru
3. Permendikdasmen Nomor
10 Tahun 2025 Tentang Standar Kelulusan (SKL)
4. Permendikdasmen Nomor
12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi
5. Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pembelajaran
Nomor 046/H/KR/2025
Tentang Capaian Pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar